Hakim Rawan Terlibat Konflik Kepentingan, PSHK UII Gugat Revisi UU MK

PSHK menilai revisi cacat prosedur, karena hanya disusun dan dibahas secara tertutup dalam waktu 7 hari.

Galih Priatmojo
Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:15 WIB
Hakim Rawan Terlibat Konflik Kepentingan, PSHK UII Gugat Revisi UU MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Daftar Gugatan revisi UU MK oleh Tim PSHK UII, dalam laman resmi pendaftaran gugatan Mahkamah Agung. Gugatan didaftarkan Senin (13/10/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]
Daftar Gugatan revisi UU MK oleh Tim PSHK UII, dalam laman resmi pendaftaran gugatan Mahkamah Agung. Gugatan didaftarkan Senin (13/10/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

"Pengaturan masa jabatan hakim yang diukur dengan menggunakan usia 70 atau maksimum menjabat 15 tahun, kami nilai tidak sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme)," tambahnya.

Dihapuskannya masa jabatan hakim konstitusi telah menghilangkan ruang evaluasi kepada hakim konstitusi yang dimiliki publik, untuk menilai pelaksanaan tugas dan wewenang hakim selama menjabat pada periode sebelumnya, di samping lembaga pengawas eksternal untuk MK pun tidak ada.

Selain menyatakan revisi ketiga UU MK cacat formil, PSHK UII juga menyatakan revisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta inkonstitusional bersyarat. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, UII Ungkap di Balik Pencabutan Mapres IM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak