![Daftar Gugatan revisi UU MK oleh Tim PSHK UII, dalam laman resmi pendaftaran gugatan Mahkamah Agung. Gugatan didaftarkan Senin (13/10/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/10/14/27742-daftar-gugatan-uu-mk.jpg)
"Pengaturan masa jabatan hakim yang diukur dengan menggunakan usia 70 atau maksimum menjabat 15 tahun, kami nilai tidak sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme)," tambahnya.
Dihapuskannya masa jabatan hakim konstitusi telah menghilangkan ruang evaluasi kepada hakim konstitusi yang dimiliki publik, untuk menilai pelaksanaan tugas dan wewenang hakim selama menjabat pada periode sebelumnya, di samping lembaga pengawas eksternal untuk MK pun tidak ada.
Selain menyatakan revisi ketiga UU MK cacat formil, PSHK UII juga menyatakan revisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta inkonstitusional bersyarat.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, UII Ungkap di Balik Pencabutan Mapres IM