Namun seiring perkembangan kasus ini, Kejati DIY akhirnya mengelurakan surat perintah tertanggal 4 Agustus 2015. Surat itu berisi tentang penghentian penyidikan (SP3) terhadap Idham bersama dengan tersangka lainnya Edi Bowo Nurcahyo. Akibat hal tersebut, Idham meminta uang Rp.11,6 miliar itu agar dikembalikan kepadanya.
Gugatan Eks Bupati Ditolak, Kuasa Hukum Pemkab Bantul: Uang Balik ke Rakyat
Bupati Bantul non aktif Suharsono menganggap putusan hakim yang menolak gugatan dari Idham Samawi tersebut merupakan kemenangan rakyat Bantul.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Oktober 2020 | 20:45 WIB

BERITA TERKAIT
UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
25 Maret 2025 | 12:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
02 April 2025 | 12:47 WIB WIBTerkini