Gugatan Eks Bupati Ditolak, Kuasa Hukum Pemkab Bantul: Uang Balik ke Rakyat

Bupati Bantul non aktif Suharsono menganggap putusan hakim yang menolak gugatan dari Idham Samawi tersebut merupakan kemenangan rakyat Bantul.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Oktober 2020 | 20:45 WIB
Gugatan Eks Bupati Ditolak, Kuasa Hukum Pemkab Bantul: Uang Balik ke Rakyat
Suasana sidang kasus korupsi dana hibah Persiba di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (15/10/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Pengajuan banding itu mengingat masih ada pertanyaan yang perlu dijawab ketika dana Rp11,6 miliar itu tidak kembali kepada kliennya, maka siapa yang telah membiayai operasional Persiba. Pasalnya saat itu Persiba tengah menjalani kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia musim 2010/2011.

"Kita tetap akan naik banding. SP3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak ada kaitan dengan setoran total dana hibah Rp12,5 M yang dialokasikan ke Persiba. Kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Dahono [bendahara Persiba saat itu] dan Maryani [pihak ketiga]," jelas Bambang.

Menurutnya hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disodorkan oleh pihaknya. Terkait dengan bukti yang hanya berupa salinan saja, kata Bambang, itu karena bukti surat asli memang tidak ditujukan kepada pihaknya.

"Bukti-bukti surat memang tidak ditujukan kepada kami. Misalnya saja soal kajian hukum itu kan ditujukan kepada tergugat, maka bukti asli di sana, kami hanya ada salinan saja,” ucapnya.

Baca Juga:Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul

Menanggapi putusan tersebut, Bupati Bantul non aktif Suharsono menganggap putusan hakim yang menolak gugatan dari Idham Samawi tersebut merupakan kemenangan rakyat Bantul. Dikatakan, bahwa saat ini dana tersebut telah sah menjadi milik rakyat dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Alhamdulillah saat ini telah diputuskan oleh hakim PN Bantul bahwa gugatan Idham Samawi ditolak. Atas doa semua warga masyarakat, maka uang sejatinya milik rakyat ini sah kembali ke rakyat. Untuk itu mari digunakan untuk kepentingan rakyat. Mau untuk apa, saya manut,” kata Suharsono.

Di sisi lain, Penjabat Sementara Bupati Bantul, Budi Wibowo mengaku telah mendapat kabar terkait keputusan itu. Terkait hal itu pihaknya bakal segera melangkah dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengevaluasi dana hibah tersebut.

"Sekarang dana itu ada di pos dana tak terduga APBD, untuk kedepan, mungkin di 2022, dana ini bisa dikembalikan ke APBD dan digunakan untuk kegiatan yang lain," ucap Budi.

Perlu diketahui kasus ini bermula saat Idham yang masih menjabat sebagai Bupati Bantul periode 1999-2004 dan 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Persiba dari APBD Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Penetapan Idham sebagai tersangka itu tercatat dilakukan pada 18 Juli 2013 silam.

Baca Juga:Gugatan Praperadilan Eminews di Kasus Syahrini Ditolak

Berangkat dari situ, Idham seketika mengembalikan dana sebesar Rp.11,6 miliar kepada kas umum Pemkab Bantul tahun 2014 tanpa adanya perintah dari lembaga peradilan. Diketahui juga saat itu, Bupati Bantul masih dijabat oleh istri Idham sendiri yakni Sri Surya Widati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak