SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta Satpol PP untuk tegas menindak para pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 selama masa libur panjang Maulud Nabi Muhammad. Sebab selama libur panjang pada 28 Oktober-1 November 2020 mendatang akan banyak wisatawan yang datang ke DIY sehingga berpotensi meningkatkan kasus COVID-19.
Apalagi tidak semua warga memiliki kesadaran untuk mematuhi prokes, termasuk para wisatawan. Karenanya penegakan prokes harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Libur panjang ya kita sebetulnya tidak mudah ya [mencegah COVID-19] karena yang hadir ke sini tidak hanya orang Jogja tapi juga pendatang. Konsekuensinya Satpol PP kita akan memperingatkan terus," ungkap Sultan di Malioboro, Rabu (21/10/2020).
Menurut Sultan, meskipun DIY punya Jogja Pass yang bisa mendata para pengunjung atau wisatawan secara online, tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk taat prokes maka penularan virus bisa saja terjadi. Aplikasi itu pada akhirnya hanya berfungsi untuk melakukan tracing jika ditemukan kasus positif.
Baca Juga:Pemda DIY Beli Dua Hotel di Malioboro, Bakal Disulap Jadi Ruang Pamer UMKM
Kesadaran prokes, termasuk memakai masker seringkali sulit menjadi kebiasaan. Banyak orang yang merasa terganggu saat memakai masker di masa pandemi ini. Padahal pencegahan penularan COVID-19 yang paling mudah adalah mentaati prokes.
"Karena orang pakai masker tidak biasa, itu jadi hal yang menggangu, tapi kalau tidak dibiasakan ya mengganggu terus. Karena disitu tidak sekadar kita memperingatkan ya tapi masalahnya kesadaran. Jadi orang pakai masker itu kesadaran yang harus tertanam pada diri masing-masing," tandasnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan warga dari zona merah atau hitam penularan COVID-19 diharapkan mengurungkan niatnya berwisata di DIY saat libur panjang nanti. Sehingga mereka tidak membawa virus ke DIY yang akan menambah permasalahan COVID-19 di kota ini.
Namun Pemda kesulitan untuk melarang wisatawan ke DIY. Karenanya pengelola wisata maupun wisatawan harus memiliki kesadaran dalam mematuhi prokes.
Apalagi syarat rapid test hanya berlaku pada wisatawaan yang datang ke DIY dengan menggunakan transportasi udara dan darat. Sementara saat ini banyak wisatawan yang datang ke DIY menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga:Jadi Lingkup Rentan, Sekda DIY Minta Keluarga Disiplin Terapkan Prokes
"Orang yang datang dari daerah merah harus dikontrol kehadirannya, harus dipastikan mereka sehat saat datang sehingga tidak menjadi sumber penularan," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi