Sejumlah tuntutan juga disampaikan KSPSI kepada pemerintah. Selain menaikkan UMK di tahun 2021, Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat harus dilakukan tanpa diskriminasi.
"Berdasarkan beberapa hal yang kami jabarkan, DPD KSPSI DIY menuntut agar pemerintah mencabut Permenaker 18/2020 tentang KHL. Menolak PP 78/2015 sebagai dasar penetapan UMK DIY 2021. Terakhir kami meminta pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Irsyad.