SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial MIH yang merupakan warga Banyon RT 70, Desa Pendowoharjo, Sewon, Bantul diamankan jajaran Polsek Mergangsan. Pria berusia 21 tahun itu ditangkap setelah melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam kepada dua orang yang tak dikenalnya.
Pembacokan tersebut terjadi pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Manukan, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Belum diketahui secara pasti motif dari pelaku melakukan hal tersebut, tetapi sempat terjadi argumen antara tersangka dan korban saat berpapasan.
"Awalnya MIH bersama bersama rekannya FBR berpapasan di Jalan Manukan dengan rombongan korban. Salah seorang laki-laki yang dibonceng dalam rombongan itu meneriaki tersangka, 'wong endi kowe?' [orang mana kamu]. Terus spontan tersangka langsung mengambil pisau dapur yang sudah dibawa di tas selempangnya," kata Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Mergangsan, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga:Tersangka Penimpasan Ojol Lepas Dari Proses Hukum, Korban: Saya Dirugikan
Dijelaskan Tri, kedua pelaku langsung melarikan diri setelah sempat mengenai korban. Namun rombongan korban yang tidak terima rekannya dibacok langsung bersama-sama mengejar pelaku.
Pengejaran tersebut tampaknya tidak berjalan mulus. Sebab di tengah perjalanan, kedua pelaku sempat berhenti dan memberikan ancaman kepada rombongan tersebut dengan sajam yang dibawanya.
Rombongan yang tidak memiliki persiapan apa pun justru memilih untuk kabur meninggalkan motor-motornya.
"Dari pengakuan korban rombongan itu terdiri atas 15 motor. Namun karena panik diancam dengan sajam, setidaknya enam motor milik rombongan korban ditinggal di lokasi kejadian hingga akhirnya diamankan oleh jajaran kepolisian Polsek Mergangsan," ucapnya.
Tri mengungkapkan, saat ini rekan tersangka, FBR, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:Kondisi Terakhir Ustaz Zaid Maulana Usai Dibacok di Masjid Al Husna
Disampaikan bahwa sebelumnya tersangka telah membawa atau mempersiapkan sajam tersebut yang disimpan dalam tasnya.
"Pisau langsung dilempar ke area persawahan setelah digunakan. Saat ini kami masih terus melakukan pencarian terkait barang bukti tersebut," tuturnya.
Satu dari dua korban pembacokan itu adalah Aldi Muhammad Saputro, pekerja swasta yang mengalami luka tusuk di bahu kiri dan lengan.
Sedangkan satu korban lainnya, Kukuh, seorang pelajar, terkena luka tusuk di bagian lengan.
Setelah kejadian, warga yang merupakan keluarga dan teman-teman korban sempat datang ke Polsek Mergangsan untuk meminta klarifikasi dan mendesak agar lebih aktif mencari pelaku hingga akhirnya jajaran kepolisian bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka tidak sampai 1x24 jam.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.