Curi Motor Saat Korban Terlelap, Buruh Resto Asal Bantul Diringkus Polisi

Pelaku merupakan buruh yang ada di Bantul.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 14 November 2020 | 20:10 WIB
Curi Motor Saat Korban Terlelap, Buruh Resto Asal Bantul Diringkus Polisi
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi yang ada di lokasi kejadian. Ditemukan jika pelaku mengarah kepada BP yang masih satu dusun dengan korban.

"Mungkin tetangga, tapi keduanya tidak saling mengenal. Setelah mendapat sejumlah petunjuk, petugas mendapati pelaku berada di sekitar SMP 4 Pandak. Akhirnya kami ringkus dan kami bawa ke Mapolsek Pandak untuk keterangan lebih lanjut," tambah Wartono.

Pelaku mencuri motor untuk digunakan dalam beraktivitas sehari-hari. Kendaraan korban juga sempat dipinjamkan oleh orang lain oleh pelaku.

Dalam kasus itu, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 motor Honda Supra milik korban.

Baca Juga:Warga Keluhkan Jalan Srandakan Minim Penerangan, Ini Kata Dishub Bantul

Atas tindakan pelaku, BP dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

"Ancaman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini pelaku berada di Mapolres Bantul untuk pengembangan kasus lainnya," kata Wartono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak