SuaraJogja.id - RPA (33), warga Sungai Limau yang tinggal di Celeban Baru UH 3/639G RT 048 RW 007, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul. Lelaki ini diamankan jajaran Satres Narkoba karena kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Bantul.
Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Archy Nevada mengatakan, penangkapan tersangka RPA bermula dari laporan masyarakat. Pada Minggu (22/11/2020) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di daerah Pasar Niten, yang beralamat di Glondong, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB anggota mengamati ada dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor sedang membeli pizza di seberang jalan Pasar Niten," tuturnya, Senin (23/11/2020), di ruangnya.
Dari pengamatan tersebut, salah satu dari dua orang itu mengambil sesuatu dari halaman depan bangunan. Namun karena ketahuan anggota Sat Res Narkoba Polres Bantul dan juga penjual pizza, lelaki tersebut langsung membuang barang yang sebelumnya diambil.
Baca Juga:Jadi Tersangka Narkoba, Millen Cyrus Dijebloskan di Sel Laki-Laki
Jajaran Satres Narkoba langsung menangkap orang tersebut. Mereka mendapati satu buah lakban hitam berisi kristal putih diduga sabu yang telah dibuang oleh orang tersebut karena merasa tepergoki oleh pelapor dan penjual pizza.
"Setelah dilakukan interogasi terkait kepemilikan sabu tersebut, orang itu, yang mengaku bernama R, memberikan keterangan bahwa sabu tersebut adalah miliknya," terangnya.
Selanjutnya dua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. Namun karena satu orang lainnya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, sampai saat ini rekan RPA masih berstatus saksi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu lakban hitam berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat lebih kurang 0,46 gram. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter hijau bernopol AB 2753 DY.
"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya.
Baca Juga:Millen Cyrus Positif Sabu, Adakah Efek Samping Jangka Panjangnya?
Kontributor : Julianto