6 Tahun Perda DIY tentang Hak Penyandang Disabilitas, Ini Catatan Komite

"Kebijakan sudah ada, tapi implementasinya belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Mengakibatkan masih adanya penyandang disabilitas yang ditolak oleh sekolah-sekolah."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 23 November 2020 | 20:40 WIB
6 Tahun Perda DIY tentang Hak Penyandang Disabilitas, Ini Catatan Komite
umpa pers di Kantor Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY, Demangan Baru, Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (23/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Tapi itu belum bisa berjalan dengan baik. Di sektor swasta saja belum banyak perusahaan yang memberikan kuotanya. Kemudian, di instansi pemerintahan itu malah lebih jauh lagi saat bicara tentang melaksanakan penerapan kuota itu," jelasnya.

Dari perhitungan yang dilakukan pihaknya, diketahui belum ada perusahaan baik swasta atau instansi yang memenuhi target kuota itu. Bahkan untuk penerimaan PNS pun juga belum mencapai 2 persen.

"Jadi ketercapaian untuk seluruh PNS pun akan sangat sulit untuk tercapai kuota 2 persen saja. Karena setiap rekrutmen itu tidak bisa mencapai 2 persen. Entah sampai kapan itu tidak akan bisa tercapai. Termasuk yang untuk ASN tapi bukan PNS, hanya tenaga teknis dan sebagainya itu juga belum memperhatikan kuota untuk penyadang disabilitas," bebernya.

Sementara itu adanya formasi khusus untuk penyandang disabilitas di setiap penerimaan PNS juga tidak begitu membantu. Pasalnya persyaratan-persyaratan yang ada belum mencerminkan situasi yang dihadapi oleh teman-teman penyandang disabilitas.

Baca Juga:Tidak Ada Keterlibatan Penyandang Disabilitas, Fasum Khusus Masih Minim

Salah satunya dengan mensyaratkan pendidikan minimal adalah S1, sedangkan kebanyakan penyandang disabilitas belum bisa mencapai pendidikan S1. Dikarenakan memang masih banyak hambatan di sekolah reguler itu sendiri.

"Jadi rata-rata penyandang disabilitas berpendidikan SMP dan SMA saja. Kualifikasi S1 yang paling gampang dicari dari teman-teman penyandang disabilitas adalah jurusan Pendidikan Luar Biasa, sedangkan kebutuhan di jurusan itu juga tidak banyak," terangnya.

Belum lagi berbicara tentang beberapa ketentuan yang menyebut bahwa penyandang disabilitas yang melamar formasi khusus ke PNS tidak boleh punya pendampingan. Artinya yang bersangkutan benar-benar harus bisa melakukan sendiri. Padahal sejatinya pendamping itu adalah hak teman-teman penyandang disabilitas.

"Jadi masih banyak problem terkait dengan itu. Saya kira juga perlu menjadi catatan karena persoalan mengenai pematangan hak penyandang disabilitas itu belum sepenuhnya ada di kalangan pembuat kebijakan," sebutnya.

Termasuk dengan sosialisasi yang masih harus ditingkatkan melihat masih banyaknya pembuat kebijakan atau aparatur sipil negara yang belum tahu keberadaan Perda 4 tahun 2012. Atau bahkan sepenuhnya paham mengenai hak penyandang disabilitas.

Baca Juga:DIY Zona Merah, Pemda Perketat Sanksi Finansial Pelanggar Prokes

"Itu salah satu sumber mengapa di DIY hak penyandang disabilitas di samping, sudah menunjukkan kemajuan tapi masih banyak yang mengalami hambatan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini