Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menemukan pelanggaran Pilkada yang berpotensi mengarah pada money politics.
Hal itu bermula dari sebuah video berdurasi 2 menit 15 detik yang menampilkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Suharsono-Totok Sudarto saat mendatangi sebuah kediaman warga untuk bersilaturahmi di wilayah Bantul.
Dalam silaturahmi itu, ada bantuan yang diserahkan oleh paslon. Di tengah penyerahan itu, tak lupa mereka meminta untuk mendatangi TPS pada 9 Desember 2020 dan memilih pasangan calon berkemeja putih nomor 2.
Hingga kini, Bawaslu masih melakukan klarifikasi pada penerima bantuan itu.
Baca Juga:Mulai Sortir Surat Suara, KPU Bantul Targetkan Selesai 2 Hari
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memanggil paslon nomor urut 2 tersebut.