UU Cipta Kerja Tak Dukung Riset dan Inovasi, Pakar UGM Temukan Kejanggalan

Menurut Sigit, UU Cipta Kerja sebagai hukum membuat pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi menepikan faktor lainnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 24 November 2020 | 20:40 WIB
UU Cipta Kerja Tak Dukung Riset dan Inovasi, Pakar UGM Temukan Kejanggalan
Ekonom Yudhistira menjelaskan faktor resiko perizinan. - (YouTube/BEMKMUGM)

Tak hanya membahas soal investasi, ia juga membicarakan unsur manusia dan lembaga. Bab III UU ini mengatur tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Yudhistira melihat, pasal 6 hingga 12 mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko .

Ada banyak hal yang diklasifikasikan Yudhistira untuk dipertimbangakan sebelum memberikan izinan berbasis risiko. Masalahnya adalah, kemungkinan masalah dari tidak akan terjadi hingga pasti terjadi belum dimasukkan dalam skema penghitungan perizinan berbasis risiko UU Cipta Kerja.

Klasifikasi risiko usaha dibagi menjadi empat, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Hal unik yang dilihat Yudhistira, jika risiko rendah, itu hanya butuh Nomor Induks Berusaha (NIB), sementara risiko tinggi butuh NIB dan izin dari Pemerintah Pusat atau Daerah.

"Persyaratannya itu lebih sulit daripada risiko tinggi," terang Yudhistira dalam webinar telaah UU NO 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang diselenggarakan BEM KM UGM, Selasa (24/11/2020). 

Baca Juga:Mahasiswa UGM Ciptakan Konsep Rancangan Teknologi Redestilasi pada PIMNAS33

Dalam risiko menangah rendah dan menengah tinggi, dibutuhkan sertifikat standar yang dinilai lebih sulit dari mencari izin pemerintah daerah atau pusat. Sama seperti Sigit, Yudhistira juga mempertanyakan kurangnya akses riset dan inovasi dalam penerapan UU Cipta Kerja.

Konsepsi RBA dalam UU Cipta Kerja memiliki rumus Risiko = Prospek = Probabilitas x Intensitas. Setelah ditelusuri, rumus itu sudah digunakan sejak lama dan telah dikritisi oleh OECD (2010), di mana risiko memiliki variasi definisi. Probabilitas x Intensitas tidak bisa digunakan di semua sektor.

Untuk mengukur tingkat bahaya, Yudhistira mengaku tidak menemukan konteks ke-Indonesiaan dalam naskah akademik hingga naskah asli UU Cipta Kerja. Konflik Agraria menjadi salah satu yang pasti terjadi di Indonesia, tetapi belum ditemukan peraturan mengenai regulasi tanah adat di UU Cipta Kerja.

Kejanggalan lainnya adalah cara penentuan perusahaan bisa dimasukkan dalam kategori rendah atau tinggi. Hal ini menyangkut pada pengawasan dari kelembagaan yang tidak berjalan dengan baik karena belum terlihat adanya peraturan yang memperbaiki aspek kelembagaan.

Baca Juga:Anies Baca Buku, Peneliti UGM Singgung Pemimpin yang Pro Kelompok Ekstremis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak