Dari reka adegan, diduga motif para tersangka melakukan tindakan keji itu karena sakit hati terhadap korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Aldhino Prima mengatakan, tersangka FEY ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, di hari yang sama dengan tewasnya korban.
Sedangkan ASP alias Bowo, yang diketahui sebagai otak pembunuhan, sempat kabur dari pengejaran selama sepekan.
Baca Juga:Jalur Tak Aman, Penumpang Ambulans Menjerit Saat Lewat Underpass Kentungan
Tersangka yang berusia 18 tahun itu ditangkap pada Minggu (15/11/2020).
Selama sepekan kabur, tersangka yang masih berstatus pelajar itu bersembunyi di rumah ayahnya, di Sorowajan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Keberadaan tersangka kami dapatkan dari informasi beberapa sumber, termasuk keterangan dari ibu tersangka yang berada di Sleman," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sesosok tubuh laki-laki tak bernyawa ditemukan di pojok selatan luar Lapangan Kentungan, Pedukuhan Kentungan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga jenazah tersebut merupakan korban penganiayaan oleh lebih dari satu orang.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Sepekan Buron, Pelaku Pembunuhan di Lapangan Kentungan Dicokok Polisi