SuaraJogja.id - Alasan tersangka MA (23) dan DL (23) membunuh Sugiyanto kini terungkap. Bukan hanya membunuh, kedua tersangka yang berstatus mahasiswa itu juga meninggalkan begitu saja jasad korban yang berusia 50 tahun itu di kawasan Jalan Jogja-Wonosari, beberapa waktu lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, tersangka MA merupakan warga Banguntapan, Bantul, sedangkan DL warga Gedongtengen, Kota Jogja.
“Jadi motifnya ini, karena ingin mengambil uang korban. Namun perampasannya disertai kekerasan,” kata dia saat rilis di Mapolda DIY, Jumat (27/11/2020).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kalah dalam judi dan kehilangan Rp8 juta hanya dalam sehari.
Baca Juga:Fakta Lain, Kasus Selingkuhan Istri Dihabisi Suami di Tempat Karaoke
Namun, karena tergiur ingin mendapatkan uang cepat, akhirnya mereka melakukan perampasan dengan kekerasan terhadap Sugiyanto.
"Kedua tersangka ini bekerja sebagai penyedia jasa Top Up Game Online. Jika mereka tidak segera mendapatkan uang pengganti, kebutuhan mereka akan terhambat termasuk menyalurkan jasa mereka ke konsumen," ujar Burkan.
Burkan menjelaskan, di hari kejadian, Rabu (11/11/2020), kedua pelaku berencana pergi menagih utang kepada seseorang di daerah Babarsari, Sleman. Namun, sebelum menuju lokasi, kedua tersangka dan beberapa temannya meneguk minuman-minuman beralkohol.
Keduanya sudah memiliki senjata tajam jenis pisau sangkur hasil pinjaman dan membawa alat itu saat perjalanan ke Babarsari.
"Namun faktanya, kedua tersangka pergi mencari uang dengan cara merampok. Perampasan dengan kekerasan tersebut sudah direncanakan sejak awal oleh tersangka MA," tambahnya.
Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan di Kentungan, Kronologi Faizal Tewas dari 52 Adegan
Sesampainya di Jalan Jogja-Wonosari KM 22, kedua tersangka berpapasan dengan korban Sugiyarto, yang sedang berkendara seorang diri.
"Tak pikir panjang, kedua tersangka langsung berputar arah mengikuti korban. Mereka memepet kendaraan pria itu sampai terjatuh," ungkap Burkan lagi.
Pelaku, yang berada di bawah pengaruh minuman keras itu, selanjutnya menusuk tubuh korban menggunakan sangkur sebanyak 18 tusukan.
Usai korban tidak berdaya, kemudian kedua tersangka mengambil tas korban yang berisi uang Rp1,5 juta dan dompet korban berisi uang senilai Rp180.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui luka terbuka yang diderita korban berada di lengan kanan, lengan kiri, dada sebelah kanan dan dagu.
Burkan menambahkan, saat melakukan kekerasan terhadap korban, keduanya berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga sulit mengendalikan diri.
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yuliyanto mengungkapkan, tersangka yang dihadirkan dalam rilis itu hanya satu orang, yakni DL. Dalam kejahatan tersebut, DL berperan sebagai joki dan ikut menganiaya korban.
Penangkapan tersangka diawali dengan adanya laporan penemuan mayat seorang laki-laki, di Jalan Jogja - Wonosari KM 22, Pedukuhan Karangsari, Kapanewon Patuk, Gunungkidul.
Mendapat adanya laporan tersebut, tim Jatanras Polda DIY bersama jajaran Polres Gunungkidul langsung menyelidikinya. Berbekal informasi di lapangan dan beberapa keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang sudah menewaskan korban yang bekerja sebagai karyawan warung soto itu.
Polisi dapat mengetahui keberadaan tersangka perampasan itu, salah satunya berdasarkan riwayat pembelian miras di Yogyakarta.
Satu hari setelah kejadian, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa kedua tersangka lari ke kediaman pelaku DL, di Bandung, Jawa Barat.
"Petugas langsung melakukan pengejaran ke Bandung, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap pada Jumat (20/11/2020) tanpa perlawanan," tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap keduanya, tersangka yang bekerja sebagai penyedia jasa Top Up Game On Line itu belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
"Motif kedua tersangka nekat melakukan pemerasan, karena mereka ingin mendapat uang cepat. Korban dicari secara acak. Uang hasil perampasan itu habis untuk biaya perjalanan dan makan menuju Bandung. Beli rokok dan minuman keras,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat ditemukan berlumuran darah di Jalan Jogja-Wonosari KM.22, Padukuhan Karangsari, Kapanewonan Patuk, Gunung Kidul, Rabu (11/11/2020) dinihari. Mayat tersebut ditemukan dengan luka bekas senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Ketika ditemukan, korban masih lengkap mengenakan helm putih dan jaket warna hitam, jasad korban dalam kondisi terlentang tak jauh dari Restoran Teras Patuk atau Jembatan Irung Petruk. Di dekat tubuh korban ditemukan sebuah sepeda motor yang diduga milik korban.
Kontributor : Uli Febriarni