Sedikitnya ada 30 adegan dalam rekonstruksi di kebun salak Pedukuhan Kemput, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman itu dan sejumlah tempat lain.
Titik-titik itulah yang menjadi lokasi aktivitas tersangka, baik sebelum, saat, dan sesudah membunuh Sri Utami, warga Karangasem, Muntuk, Dlingo, Bantul yang juga seorang janda dengan empat anak.
Area kebun salak yang rimbun itu menjadi lokasi EBP memeragakan kembali apa saja yang dilakukannya untuk menghabisi nyawa korban. Proses rekonstruksi sekitar 30 adegan pembunuhan itu menjadi tontonan warga sekitar.
Panit Reskrim Polsek Pakem Lilik Mulyadi menjelaskan, pelaku disangkakan pasal 351 KUH Pidana, 338 KUH Pidana subsider 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:Begini Cerita Polisi yang Berhasil Mengungkap Pembunuhan 7 Tahun Silam
Kontributor : Uli Febriarni