Minta Damai Kasus Penghinaan, Ustaz Maaher Malah Disebut Puji Habib Luthfi

Djudju berdalih bahwa kicauan Maaher di akun Twitter @ustadzmaaher_ tidak lah bermaksud menghina secara langsung kepada Habib Luthfi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Yasir
Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:05 WIB
Minta Damai Kasus Penghinaan, Ustaz Maaher Malah Disebut Puji Habib Luthfi
Pendapat Maaher soal Presiden Prancis. (Twitter/@ustadzmaaher_)

SuaraJogja.id - Setelah dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho ke polisi atas kasus penghinaan, pihak Soni Ernata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi meminta berdamai.

Djudju Purwantoro, kuasa hukum Maaher, mengatakan bahwa kliennya itu tidak menghina Kiai Nahdlatul Ulama Habib Luthfi, tetapi justru menyampaikan pujian.

"Itu sebagai salah satu hak tersangka, bisa saja kami lakukan praperadilan. Tapi yang terpenting kalo bisa dilakukan perdamaian alternate dispute solution dengan pihak pelapor itu justru lebih baik," kata Djudju saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

Terlebih, Djudju berdalih bahwa kicauan Maaher di akun Twitter @ustadzmaaher_ tidak lah bermaksud menghina secara langsung kepada Habib Luthfi.

Baca Juga:Siapa Soni Eranata? Ustaz Terlibat Kekerasan dan Ceramah Kontroversial

"Komentar (kicauan) beliau tersebut adalah ditujukan untuk menjawab atau merespons kepada salah satu netizen," ujarnya.

Minta maaf

Pengacara Ustaz Maaher, Djuju, mengatakan, tak ada maksud dari kliennya untuk menghina Habib Luthfi. Postingan dan caption yang dibuat Ustaz Maaher 'Habib Luthfi cantik' untuk menjawab unggahan salah seorang netizen.

“Jadi ada netizen tanya, kenapa dia (Maaher) pakai setelan pakaian seperti itu (peci dan sorban). Karena merasa perlu dijawab, dia kemudian menjawab bahwa lebih bagus seseorang menggunakan peci putih dan sorban. Sebetulnya itu kan lebih cantik. Tidak ada unsur mengarah kebencian ke Habib Luthfi,” kata Djuju.

Saat ditanya apakah Ustaz Maaher sudah meminta maaf, kliennya mengaku ketika itu memang belum. Kemudian belakangan Maaher memilih meminta maaf jika ada unsur kesalahan pertengahan November lalu. Melalui media sosial, Maaher juga menyampaikan permintaan maafnya.

Baca Juga:Ustaz Maaher Dibekuk, Refly Harun Sebut Negara Terlalu Ikut Campur

Hina Habib Luthfi

Pada 27 November 2020 lalu, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri. Maaher dilaporkan lantaran dianggap telah melakukan penghinaan, yakni mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'.

Foto Habib Luthfi tersebut diunggah Maaher di akun Twitter @ustadzmaaher_ untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.

"Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya," ujar Maaher seraya mengunggah foto Habib Luthfi yang mengenakan sorban, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (14/11/2020).

Namun saat ditelusuri, unggahan dan kicauan tersebut telah dihapus oleh Maaher.

Hanya saja, belakangan kicauan tersebut kembali diungkit oleh warganet bersamaan dengan kasus dugaan penghinaan Nikita Mirzani terhadap Rizieq Shihab.

Akhirnya, Maaher melalui akun Twitter @ustadzmaaher_ memberikan klarifikasi atas unggahan foto Habib Luthfi tersebut. Dia berdalih tidak bermaksud menghina Habib Luthfi. Menurutnya, ada pihak yang sengaja menggoreng cuitannya itu untuk menyudutkannya.

"Soal foto Habib Luthfi yang digoreng cebong untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tidak ada penghinaan sama sekali di sana," kata Maaher.

Ditangkap

Pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 04.00 WIB, akhirnya Maaher ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.

Selain menangkap Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya ponsel dan tablet.

Kekinian, penyidik telah menahan Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Dia dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," pungkas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak