Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Klitih di Maguwoharjo Dihukum Wajib Lapor

Sesampainya di Jl Solo Km 9, Pedukuhan Kalongan, keduanya menghentikan sepeda motor yang mencurigakan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 06 Desember 2020 | 07:20 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Klitih di Maguwoharjo Dihukum Wajib Lapor
Pelaku klitih di kawasan Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. - (Twitter/@upil_jaran67)

"Pelaku pembawa senjata tajam berinisial ADS, warga Wanujoyo Kidul, Srimartani Piyungan Bantul. Lahir pada 2004 (16 tahun). Sedangkan satu lainnya merupakan pengendara (joki)," kata dia.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu dan satu unit motor matic jenis Honda Beat warna hitam.

Penangkapan diikuti pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, didampingi pihak orang tua pelaku serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pascapemeriksaan, pelaku sementara dikembalikan kepada orang tuanya.

Baca Juga:Babak Belur, 2 Remaja Diduga Pelaku Klitih Diamankan Warga Maguwoharjo

"Tetapi tetap kami bebani untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ungkapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak