Protokol Kesehatan Kendor, Sejumlah TPS di DIY Tak Sediakan Bilik Khusus

Ada satu petugas KPPS yang hingga hari pencoblosan masih menunggu hasil tes swab. Namun, dirinya tidak terbuka menyampaikan hal itu kepada petugas KPPS lainnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 10 Desember 2020 | 07:30 WIB
Protokol Kesehatan Kendor, Sejumlah TPS di DIY Tak Sediakan Bilik Khusus
Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu DIY Agus Muhammad Yasin di kantor Bawaslu DIY, Rabu (9/12/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sleman, Bantul, dan Gunungkidul relatif aman, Rabu (9/12/2020). Bawaslu DIY mencatat, sebanyak 6.110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat menggelar pemungutan suara dengan lancar.

Namun, Bawaslu menemukan, sejumlah TPS tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu badannya diatas 37,3 derajat celsius. Padahal, sesuai protokol kesehatan pilkada di masa pandemi ini, tiap TPS harus menyediakan bilik khusus COVID-19 yang ditempatkan di luar TPS dengan tirai plastik. Contohnya di TPS 60 di Mlati, Sleman, yang tidak menyediakan bilik khusus pemilih bersuhu badan tinggi.

"Namun praktiknya, ada beberapa TPS yang menyediakan bilik khusus hanya di pojokan satu ruangan dengan lain. Ada yang di luar, tapi tidak diberi tirai plastik," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu DIY Agus Muhammad Yasin di kantor Bawaslu DIY Rabu sore.

Selain bilik khusus, pasien COVID-19 di RSUP Dr Sardjito juga tidak bisa menggunaan hak pilihnya. Dari informasi yang didapat Bawaslu, pihak rumah sakit melarang petugas untuk masuk ke ruangan karena pasiennya dalam kondisi kritis.

Baca Juga:Isolasi Mandiri, 107 Warga Karanglo Ikut Pilkada dengan Prosedur Superketat

Sedangkan pasien COVID-19 di rumah sakit dan selter lainnya terlayani hak pilihnya. Sebut saja di Rusunawa Gemawang Sleman, di mana 30 pasien COVID-19 bisa menggunakan hak pilihnya. Begitu pula 52 pasien COVID-19 di Asrama Haji dan di Saptosari.

"Untuk semua rumah sakit, pasien reguler terlayani, kecuali pasien rumah sakit di Sardjito," jelasnya.

Ditambahkan Agus, di TPS 24, Patalan, Jetis, Bantul, ada satu petugas KPPS yang hingga hari pencoblosan masih menunggu hasil tes swab. Namun, dirinya tidak terbuka menyampaikan hal itu kepada petugas KPPS lainnya, sehingga tidak ada yang tahu.

Karenanya, petugas KPPS tersebut akhirnya dijemput Satgas COVID-19 dan KPU Bantul pada pukul 10.00 WIB. Penyelenggaraan pemungutan suara pun terpaksa dihentikan selama satu jam.

"Kemudian TPS disemprot disinfektan dan dilanjutkan. Namun, sekitar 91 warga yang takut [covid-19] akhirnya tidak mau datang ke TPS lagi, tapi penyelenggaraan dilanjutkan sampai perhitungan [suara] terakhir," jelasnya.

Baca Juga:Nyoblos Pertama, Sri Muslimatun Menang di Kandang Sendiri

Sementara, anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menjelaskan, Bawaslu mendapatkan 30 laporan dan temuan pelanggaran pilkada non-Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di tiga kabupaten hingga 5 Desember 2020. Dua temuan pelanggaran pilkada dari Sleman sudah diambil alih Bawaslu DIY.

"Dari 15 temuan pelanggaran, Bantul mencatatkan 3 temuan, Gunungkidul 3 temuan, dan Sleman 7 temuan pelanggaran. Sedangkan untuk 15 laporan, Bantul mencatatkan 4 laporan, Gunungkidul 9 laporan, dan Sleman 2 laporan," jelasnya.

Sedangkan pelanggaran pemasangan APK yang ditemukan Bawaslu juga cukup tinggi. Di Gunungkidul jumlahnya mencapai 3.369 pelanggaran. Jumlah ini tertinggi dibandingkan Sleman dan Bantul. Di Sleman ada 2.649 pelanggaran pemasangan APK, sedangkan di Bantul 816 pelanggaran, sehingga total tercatat ada 6.861 pelanggaran APK.

Terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon), pelanggaran paling banyak di Sleman dilakukan paslon nomor 03, yakni sebanyak 1.037 pelangggaran APK. Sedangkan paslon nomor 01 dan 02 masing-masing sebanyak 806 pelanggaran pemasangan APK.

Sedangkan di Bantul, paslon nomor urut 02 melakukan 412 pelanggaran APK, sementara paslon nomor 01 sebanyak 404 pelanggaran APK.

Di Gunungkidul, 3.396 pelanggaran terjadi. Pelanggaran tertinggi dilakukan paslon nomor urut 01, yang mencapai 1.188 pelanggaran, disusul paslon nomor 03 dengan 845 pelanggaran APK.

"Untuk paslon nomor 04 tercatat 758 pelanggaran APK dan paslon nomor 02 ada 607 pelanggaran," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak