HRS Jadi Tersangka, Refly Harun Nilai Pasal yang Digunakan Maksa

Secara pos facto, Refly menyebutkan tidak ada yang perlu dirisaukan dari kerumunan tersebut. Hanya saja, memang perlu diberikan teguran yang keras

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 11 Desember 2020 | 16:20 WIB
HRS Jadi Tersangka, Refly Harun Nilai Pasal yang Digunakan Maksa
Refly Harun memberikan tanggapan soal HRS. - (YouTube/Refly Harun)
Refly Harun memberikan tanggapan soal HRS. - (YouTube/Refly Harun)
Refly Harun memberikan tanggapan soal HRS. - (YouTube/Refly Harun)

Tonton video tanggapan Refly DI SINI.

Menurutnya, selain tim dari Mabes Polri, FPI dan Komnas HAM yang bekerja. Kasus ini juga akan terkuak jika ada tim independen yang bekerja.

Pengungkapan kasus dengan tim independen akan lebih mudah diungkap daripada kasus yang melibatkan sedikit orang seperti kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Sejak diunggah pada Jumat (11/12/2020), video itu sudah ditayangkan lebih dari 19 ribu kali. Ada 2.000 lebih yang menekan tanda suka dan seribu lainnya meninggalkan komentar.

Baca Juga:Nasib Perih Eks Walkot Jakpus, Terancam Turun Jabatan karena Hajatan Rizieq

Banyak warganet pendukung HRS yang memberikan tanggapan dalam video tersebut. Mereka ikut memberikan pendapatnya mengenai kasus yang melilit sang pimpinan FPI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak