Buat Kamu yang Mau Liburan Nataru di Jogja, Wajib Penuhi Syarat Ini

Jelang liburan Nataru, Pemda DIY minta wisatawan dari luar DIY penuhi ini agar sah masuk ke Jogja.

Galih Priatmojo
Jum'at, 18 Desember 2020 | 17:24 WIB
Buat Kamu yang Mau Liburan Nataru di Jogja, Wajib Penuhi Syarat Ini
Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru di Yogyakarta. (Suara.com/Yulita Futty)

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan semua pengunjung dari luar DIY yang datang ke DIY wajib membawa hasil tes rapid atau swab antigen. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Mau tidak mau ya harus dilaksanakan karena berlaku nasional. Otomatis pemerintah pusat sudah[membuat kebijakan] seperti itu, ya kami hanya akan memberitahukan saja [ke wisatawan]. Karena kalau kita pergi ke tempat lain juga harus bisa menunjukkan surat tes swab" ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).

Hasil tes rapid atau swab antigen tersebut sebagai identitas kesehatan semua wisatawan yang keluar masuk ke DIY atau sebaliknya. Surat tes rapid antigen hanya berlaku selama tiga hari, sedangkan surat tes swab hanya berlaku selama seminggu.

Bila identitas tersebut sudah tidak berlaku, maka wisatawan wajib kembali melakukan rapid atau tes swab selama masih berada di DIY. Hal ini untuk memastikan mereka tidak terpapar COVID-19 selama di kota ini.

Baca Juga:Restu Bumi Kreo, Al Ghazali dan Dul Jaelani Namakan Destinasi Baru di DIY

Kebijakan ini diberlakukan karena DIY sampai saat ini tidak pernah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) laiknya kota-kota lain. Sebab selain fokus pada penanganan kesehatan di masa pandemi COVID-19, Pemda ingin perekonomian masyarakat tetap berjalan.

"Yang pasti tidak ada PSBB. Jadi biarpun rapid tes sebagai penanda maka harus lagi. Nanti vaksin juga hanya enam bulan [berlaku]. Jadi kalau pakai surat rapid sudah satu minggu yang tidak boleh," ungkapnya.

Sementara Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengungkapkan, wisatawan yang datang ke DIY harus membawa surat rapid atau swab antigen yang masih berlaku. Sebab dari hasil operasi di lapangan saat terjadi kerumunan, ada wisatawan yang kedapatan membawa surat rapid tes yang sudah kadaluwarsa.

"Mohon yang kesini menyiapkan identitas kesehatan berupa hasil rapid dan swab yang berlaku. Satgas akan melakukan sampling di beberapa tempat," ungkapnya.

Haryadi menambahkan, pemkot sudah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY serta jasa serta pengusaha untuk meminimalisir kerumunan selama libur Nataru. Kebijakan tersebut diberlakukan Kota Yogyakarta karena diberlakukan secara nasional.

Baca Juga:PWNU DIY Tolak Aksi Bantu Syuhada di Titik Nol Km, Ajak Jauhi Kerumunan

"Setiap warga diharapkan tidak berkerumun dan membuat kerumunan. [Jangan] bikin party ulang tahun di titik nol, hotel, jagalah protokol kesehatan. Prokes kami pastikan dijalanlan dan kami mengawasi agar berjalan," imbuhnya.  

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini