Rapid Test Antigen Masih Susah, Dyah Was-was Keluar Rumah

Dyah sempat kelabakan mencari hasil rapid test antigen karena tak tahu ada aturan tersebut berlaku saat libur nataru.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 26 Desember 2020 | 10:37 WIB
Rapid Test Antigen Masih Susah, Dyah Was-was Keluar Rumah
Petugas memeriksa kelengkapan berkas calon penumpang yang hendak melakukan uji rapid test antigen di area Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soetta, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Hairul Alwan]

Sayangnya, kesadaran mandiri Dyah tidak didukung dengan kondisi penyediaan layanan tes cepat antigen tersebut secara baik. Sebab sudah sejak beberapa hari yang lalu sejak kedatangannya beberapa klinik atau tempat layanan penyedia tes cepat antigen yang ia hubungi semua kuotanya masih penuh.

"Datang hari Senin langsung cari tempat belum bisa, Kamis kemarin katanya ada slot kosong tapi sampai sekarang tidak ada kabar juga. Sebenarnya mau ambil rapid tes antigen biar lebih safe aja. Tapi nyatanya di sini juga sulit," terangnya.

Menurutnya banyaknya orang-orang yang juga membutuhkan tes cepat antigen itu membuat penuhnya kuota yang ada. Ia sendiri lebih memilih untuk melakukan tes di klinik kesehatan tertentu dibandingkan dengan di rumah sakit.

"Merasa lebih aman saja kalau di klinik layanan kesehatan gitu, agak was-was juga kalau tes di rumah sakit," sebutnya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Urung Reda, Pemda DIY Perpanjang Lagi Masa Tanggap Darurat

Ketika ditanya kelanjutannya apakah ia akan tetap terus mencari tes cepat antigen tersebut, Dyah mengaku masih akan mempertimbangkan lagi. Mengingat kondisi saat ini masih sangat ramai karena orang-orang memilih juga untuk pulang kampung.

"Kondisinya masih ramai, nanti akan saya pertimbangkan lagi. Ya sebenarnya untuk kebaikan bersama juga. Sekarang mau natalan dulu saja sama keluarga, walaupun tetap selalu pakai masker saat di rumah dan tidak keluar rumah tapi tidak masalah. Disyukuri saja masih bisa pulang," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan instruksi Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Salah satu poin di dalamnya terkait dengan meminta semua pihak khususnya pengelola hotel atau penginapan melakukan pengecekan kepada pendatang untuk menunjukkan keterangan hasil tes cepat antigen atau swab PCR. Selain itu bagi pendatang yang langsung datang ke rumah atau kampung ketua RT/RW juga diminta melakukan hal yang sama.

Baca Juga:Satpol PP DIY Perketat Pengawasan di Pantai Selatan Selama Libur Nataru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak