Mulai Besok, Stasiun Lempuyangan Buka Layanan Rapid Test Antigen

mulai 25 Desember 2020, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan perusahaan penyedia, menambah tempat layanan rapid test antigen untuk pelanggan KA.

Galih Priatmojo
Kamis, 24 Desember 2020 | 19:15 WIB
Mulai Besok, Stasiun Lempuyangan Buka Layanan Rapid Test Antigen
Stasiun Lempuyangan (Instagram @nanagunawaan via @stasiunlempuyangan)

SuaraJogja.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI menambah lokasi layanan rapid test antigen, yaitu di Stasiun Lempuyangan.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan, mulai 25 Desember 2020, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan perusahaan penyedia, menambah tempat layanan rapid test untuk pelanggan KA. Tes bisa dilaksanakan di stasiun Lempuyangan, dengan jam pelayanan pukul 07.00 WIB -20.00 WIB.

Ia mengimbau pelanggan KA yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, agar menyiapkan waktu yang cukup serta kode pesan tiket KA. Imbauan lainnya, agar calon penumpang melakukan tes pada H-1 perjalanan.

"Untuk menghindari keterlambatan, jika tes dilakukan di hari keberangkatan," ungkapnya, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga:Sejarah Stasiun Lempuyangan

PT KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp105.000. Selain di Lempuyangan, layanan tersebut tersedia di 15 Stasiun lainnya. Antara lain di Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta (Tugu), Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang.

"Penyediaan layanan ini, merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah, dalam rangka menerapkan protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api,"  kata dia.

Selain di stasiun, calon penumpang KAI juga bisa menggunakan hasil rapid tes antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ucapnya.

Ia menambahkan, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan KA (H-3). Atau hasil tes PCR menyatakan negatif COVID-19, yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca Juga:Jadi Trending Topic, Warganet Ramai Bagikan Kenangan di Stasiun Lempuyangan

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak