SuaraJogja.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI menambah lokasi layanan rapid test antigen, yaitu di Stasiun Lempuyangan.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan, mulai 25 Desember 2020, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan perusahaan penyedia, menambah tempat layanan rapid test untuk pelanggan KA. Tes bisa dilaksanakan di stasiun Lempuyangan, dengan jam pelayanan pukul 07.00 WIB -20.00 WIB.
Ia mengimbau pelanggan KA yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, agar menyiapkan waktu yang cukup serta kode pesan tiket KA. Imbauan lainnya, agar calon penumpang melakukan tes pada H-1 perjalanan.
"Untuk menghindari keterlambatan, jika tes dilakukan di hari keberangkatan," ungkapnya, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga:Sejarah Stasiun Lempuyangan
PT KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp105.000. Selain di Lempuyangan, layanan tersebut tersedia di 15 Stasiun lainnya. Antara lain di Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta (Tugu), Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang.
"Penyediaan layanan ini, merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah, dalam rangka menerapkan protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," kata dia.
Selain di stasiun, calon penumpang KAI juga bisa menggunakan hasil rapid tes antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ucapnya.
Ia menambahkan, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan KA (H-3). Atau hasil tes PCR menyatakan negatif COVID-19, yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Baca Juga:Jadi Trending Topic, Warganet Ramai Bagikan Kenangan di Stasiun Lempuyangan
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Selain itu, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan bea.
"Dengan adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat. Karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan," tutup Supriyanto.
Sementara itu terpisah, General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Marsma TNI Agus Pandu Purnama mengatakan, guna memberi kenyamanan dan kemudahan bagi penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan dari Yogyakarta, Bandara Adisutjipto menyediakan layanan rapid test antigen di bandara.
Tes dilakukan selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru, dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Layanan rapid test pada Bandara Adisutjipto dikhususkan untuk penumpang yang hendak terbang melalui Bandara Adisutjipto dan Bandara YIA.
"Guna mengantisipasi terjadinya penumpukan orang karena keterbatasan tempat, sehingga prokes tetap dapat kami jalankan secara aman dan tertib," lanjutnya.
Layanan rapid test antigen di Bandara Adisutjipto akan dikenakan biaya sebesar Rp 170.000. Sedangkan untuk rapid test antibodi dikenakan biaya sebesar Rp 85.000.
Layanan Rapid Test berlokasi pada gedung EMPU yang berada di sisi timur Terminal A Bandara Adisutjipto.
“Kami harap layanan ini dapat mempermudah para penumpang pesawat, yang hendak melakukan perjalanan selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni