SuaraJogja.id - Kasus video syur mirip Gisel berdurasi 19 detik yang sempat viral beberapa waktu lalu berujung ditetapkannya artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap Gisel, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan mantan istri dari Gading Marten tersebut sebagai tersangka.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Polisi menjerat Gisel dengan UU Pornografi.
Baca Juga:Terseret Kasus Video Syur, Gisel Dinilai Panik Sampai Datangi Hotman Paris
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur berdurasi 19 detik itu, atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Baca Juga:Gisel Kasih HP ke Manajer, File Sudah Dihapus, Hotman: Kenapa Bisa Nongol?