Disebut Peradilan Kejam, Media Asing Soroti Kasus Video Asusila Gisel

Media asing menyebut peradilan kejam terkait kasus video asusila Gisel.

Rendy Adrikni Sadikin | Rena Pangesti
Sabtu, 02 Januari 2021 | 13:33 WIB
Disebut Peradilan Kejam, Media Asing Soroti Kasus Video Asusila Gisel
Artis Gisella Anastasia alias Gisel meninggalkan Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gisel diperiksa pihak kepolisian terkait video syur mirip dirinya. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

SuaraJogja.id - Media asing menyoroti kasus video syur yang melibatkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria bernama Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu. Dalam pemberitaannya, media itu menyebut kasus Gisel sebagai peradilan kejam. 

Salah satunya The Sun, media terkemuka asal Inggris, yang turut mengangkat kasus Gisella Anastasia yang kini sudah masuk ke ranah hukum. Ya, mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang tersebar di publik. 

Gisella Anastasia dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara. 

Menyoroti kasus hukum yang kini dihadapi penyanyi 30 tahun itu, laman berita asal Inggris itu menyebut "peradilan kejam". 

Baca Juga:Tutup 2020 dengan Kasus Berat, Ini Harapan Gisella Anastasia

Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel diberitakan salah satu media terkemuka asal Inggris, The Sun. [foto tangkap layar The Sun]
Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel diberitakan salah satu media terkemuka asal Inggris, The Sun. [foto tangkap layar The Sun]

The Sun dalam pemberitaan penyanyi yang akrab disapa Gisel itu menuliskan judul "HARSH JUSTICE Singer facing jail after her sex tape was stolen from her phone and leaked online in Indonesia. (Peradilan yang kejam, seorang penyanyi menghadapi tuntutan penjara setelah video rekaman seksnya dicuri dari ponsel dan bocor secara online di Indonesia)."

Melalui berita yang dipublikasikan pada 31 Desember 2020, The Sun menceritakan kronologi kasus video syur Gisella Anastasia. 

Hingga akhirnya jebolan Indonesian Idol ini bersama teman tidurnya dilaporkan karena melanggar UU pornografi.

"Undang-undang yang kontroversial di masa lalu membuat orang-orang terkenal dipenjara karena gagal mencegah konten pribadi dipublikasikan secara online," demikian laporan The Sun. 

Media tersebut juga mengambil contoh lain dalam kasus serupa yang dialami Ariel NOAH.

Baca Juga:Menutup 2020, Artis Gisella Anastasia Ditemani Dua Sosok Ini

"Pada 2010, penyanyi dan penulis lagu populer Nazril Irham, yang dikenal sebagai Ariel, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman seks berbeda. (Video)  yang bocor secara online setelah rumahnya dibobol dan laptopnya dicuri," bunyi keterangan yang ditulis The Sun.

Selain The Sun, South China Morning Post (SCMP) juga mengangkat kasus Gisella Anastasia dari kacamata aktivis perempuan. 

Mereka mengatakan dalam masalah ini, ibu satu anak itu adalah korban yang tak sepatutnya mendapat hukuman. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini