COVID-19 DIY Pecah Rekor Lagi, Kawasan Wisata Tetap Tak Akan Ditutup

Penambahan 379 kasus baru di DIY kali ini membuat total kasus COVID-19 di DIY mencapai 14.346 kasus.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 08 Januari 2021 | 20:14 WIB
COVID-19 DIY Pecah Rekor Lagi, Kawasan Wisata Tetap Tak Akan Ditutup
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Meski kasus COVID-19 di DIY terus saja bertambah signifikan, Pemda DIY tampaknya tidak akan menutup kawasan wisata. Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), yang dimulai di lima kabupaten/kota pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, hanya membatasi jam buka kawasan wisata di DIY.

Padahal saat ini kasus COVID-19 di DIY kembali memecahkan rekor. Pada Kamis (7/1/2021) bertambah 355 kasus baru, sedangkan Jumat (8/1/2021) ini naik lagi dengan tambahan 379 kasus baru.

"Destinasi wisata di DIY masih tetap akan dibuka secara terbatas," ujar Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat sore.

Menurut Singgih, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 188/00139 tentang Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata di DIY yang berlaku 11-25 Januari 2021. Dinas Pariwisata membatasi kunjungan wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas destinasi. Selain itu, destinasi wisata dilarang menerima kunjungan wisatawan dalam jumlah atau rombongan besar.

Baca Juga:Kasus Baru Covid-19, Indonesia dan Malaysia Sama-Sama Pecah Rekor

Jam operasional industri dan destinasi wisata juga dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB setiap harinya.

Setiap pengelola destinasi wisata wajib melakukan pengecekan persyaratan dokumen kesehatan bagi wisatawan luar DIY.

Para wisawatan pun diminta melakukan reservasi di kawasan wisata melalui aplikasi Visiting Jogja sebelum mengunjungi suatu destinasi.

Kebijakan tersebut sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk reservasi online.

"Dalam aplikasi sudah kita setting destinasi tersebut berapa kapasitasnya, kalau sudah 50 persen kelihatan," jelasnya.

Baca Juga:Ogah Bali Dicap Tertinggi Kasus Corona RI, Koster: Saya Nilai Kurang Pas

Sedangkan bagi pengelola warung makan atau restoran serta hotel, Dinas Pariwisata mewajibakn pembatasan kapasitas bagi resto dan kafe maksimal 25 persen untuk layanan dine-in atau makan di tempat. Sedangkan sisanya melalui layanan pesan antar.

Jika ada pengelola kawasan wisata dan lainnya yang melanggar protokol kesehatan serta ketentuan, maka dipastikan akan ada sanksi yang diberikan. Pemda sudah memiliki aturan dalam pemberian sanksi hingga ke tingkat kabupaten/kota.

"Semua industri, destinasi, desa, dan kampung wisata agar menerapkan protokol dan SOP yang dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," tandasnya.

Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Berty Murtiningsih mengungkapkan, penambahan 379 kasus baru di DIY kali ini membuat total kasus COVID-19 di DIY mencapai 14.346 kasus. Semua kabupaten/kota mencatatkan kasus yang tinggi.

Kasus baru terbanyak dari Sleman yang mencapai 146 kasus, disusul Kota Yogyakarta dengan 109 kasus. Sedangkan Bantul mencatatkan 99 kasus, dan Kulon Progo 22 kasus baru.

"Gunungkidul menambah tiga kasus baru hari ini," ujarnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini