Masuk Dalam 3 Parameter, PTKM di Kabupaten Sleman Dinilai Tepat

Melihat situasi yang ada, Sleman tepat masuk dalam PTKM

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 09 Januari 2021 | 11:46 WIB
Masuk Dalam 3 Parameter, PTKM di Kabupaten Sleman Dinilai Tepat
INFOGRAFIS: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali

"Terkait dengan pelayanan publik, pengaturannya 50:50 bukan 75:25 sebab kami memang kekurangan tenaga. InsyaAllah kalau dari sisi kesehatan tidak akan mempengaruhi adanya klaster-klaster perkantoran," kata Harda.

Dituturkan Harda, pihaknya juga telah melakukan rapat khusus dengan beberapa pihak seperti TNI dan Polri. Hal itu dinilai sebagai suatu langkah yang baik dengan menunjukkan kepedulian bersama di Bumi Sembada agar bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menuturkan bahwa pihaknya akan melibatkan beberapa unsur lain mulai dari TNI dan Polri serta instansi lainnya. Hal ini bertujuan untuk melakukan penertiban saat terjadi pelangggaran khususnya terkait protokol kesehatan.

"Ya kita akan melaksanakan instruksi bupati dan peraturan lain. Terkait kerumunan bisa dibubarkan, pelanggaran jam opersaional bisa ditutup. Tergantung tingkat dan jenis pelanggarannya," ujar Susmiarto.

Baca Juga:Dokter Tirta Terima Vaksin Covid-19 di Sleman, Ini Kata Dinkes

Susmiarto menjelaskan bakal meningkat intensitas pengawasan dengan melakukan patroli ke wilayah-wilayah dengan potensi pelanggaran cukup tinggi. Di antaranya rumah makan, swalayan dan tempat-tempat umum lainnya.

"Wilayah khusus tentunya yang memiliki aktivitas sosial dan ekonomi yang tinggi, seperti di perbatasan kota," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak