Jika memang napi yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban itu, kata Kusnan, mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi itu akan dicabut kembali. Bahkan tidak hanya itu, setelah asimilasi dicabut napi yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi tambahan pula saat kembali ke jeruji besi.
Sanski tersebut dapat berupa dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. Lalu lama masa menjalankan asimilasi juga tidak akan dihitung sebagai menjalani masa pidananya.
"Nanti napi juga tidak bisa mendapatkan hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, cuti mengunjungi keluarga dalam 1 tahun berjalan dan dicatat dalam Register F," tegasnya.
Menurut Kusnan, program asimilasi rumah dan integrasi ini semkain mengurangi beban kapasitas di Lapas Cebongan. Disebutkan jika saat sebelum pandemi terdapat 300an orang di dalam lapas, saat ini hanya tinggal 200an orang saja.
Baca Juga:Resmi Jabat Kepala Lapas Cebongan Sleman, Kusnan Janji Perangi Korupsi
Padahal kapasitas Lapas Cebongan sendiri hanya menampung 196 orang. Namun meski masih sedikit melebihi batas, Kusnan menyebut telah mengajukan kenaikan kapasitas berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan di Lapas Cebongan.
"Sudah kita ajukan bahwa kapasitas maksimum menjadi 225 orang. Tapi sekarang saya lihat para napi bisa lebih longgar setidaknya untuk tidur menjadi tidak berdesakan lagi," ujarnya.
Kusnan menambahkan dengan program asimilasi rumah dan intergrasi kali ini, sebanyak 7 napi telah menjadi sebagian orang yang keluar perdana di tahun 2021. Ia berharap semua napi yang mendapat asimilasi bisa memanfaatkan kesempatan itu dengan baik.