Pengantin di Banguntapan Positif Covid-19, Aturan Resepsi Nikah Diperketat

Ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh calon pengantin ketika menggelar acara pernikahan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Januari 2021 | 18:19 WIB
Pengantin di Banguntapan Positif Covid-19, Aturan Resepsi Nikah Diperketat
Ilustrasi pengantin.(Shutterstock)

SuaraJogja.id - Pasien terkonfirmasi virus Covid-19 secara signifikan terus bertambah di Kabupaten Bantul. Terbaru, sepasang pengantin dipastikan tertular Covid-19 setelah melangsungkan resepsi pernikahan di Kapanewon Banguntapan.

Panewu Banguntapan Fauzan Muarrifin membenarkan adanya informasi itu. Saat ini pihaknya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada warganya agar menggelar resepsi pernikahan secara sederhana.

"Di kecamatan kami ada satu pasang pengantin yang terpapar Covid-19. Saat ini mereka melakukan isolasi mandiri," jelas Fauzan, dikonfirmasi wartawan, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, selain di Banguntapan, ada beberapa pasang pengantin yang terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga:Dahlan Iskan Positif Covid-19, Asisten: Kondisinya Baik-baik Saja

Maka dari itu, untuk mencegah penularan lain di Banguntapan, pihaknya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada calon pengantin dan shohibul hajat agar resepsi pernikahan digelar tanpa mengundang banyak tamu.

"Penularan Covid-19 ini sangat mungkin terjadi karena saat resepsi pernikahan yang paling lama berada di lokasi adalah pengantin dan keluarga. Bisa jadi salah satu atau sebagian undangan adalah positif covid dengan status tanpa gejala," katanya.

Ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh calon pengantin ketika menggelar acara pernikahan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Panewu Banguntapan disebutkan bahwa prosesi pernikahan dilakukan dengan sederhana.

"Pertama cukup dengan ijab kabul dengan jumlah tamu terbatas. Kedua, acara syukuran pernikahan cukup dengan membagi makanan ke keluarga dan tetangga sekitar. Ketiga, tidak perlu tambahan acara dengan pentas seni atau sejenisnya," ujar Fauzan.

Baca Juga:Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan Terpapar Covid 19

Dari surat edaran yang ditandatangani Panewu Banguntapan itu juga disebutkan bahwa dengan adanya beberapa kasus pengantin terkonfirmasi Covid-19, kemungkinan besar terjadi klaster resepsi pernikahan.

Kendati demikian, hal itu dibantah oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santoso.

Menurutnya, kasus konfirmasi Covid-19 yang terjadi di tengah masyarakat sudah tidak bisa dipetakan atau disebut sebagai klaster.

"Sistem data tidak mendata seperti itu, dengan itu, sepakat dengan ahli epidemiologi UGM sebagai rujukan kami, bahwa sekarang penyebaran sudah meluas, sehingga tidak bisa ditentukan sumber penularan dari mana," ujar Oki, sapaan akrabnya, melalui pesan singkat.

Terpisah, Sekda Bantul Helmi Jamharis sebelumnya mengatakan, kegiatan sosial kemasyarakatan seperti syukuran atau hajatan pernikahan masih diizinkan di tengah penerapan Instruksi Bupati no 1/INSTR/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Masyarakat boleh mendatangkan tamu dan keluarga di lokasi pernikahan sebanyak 50 orang.

"Kegiatan hajatan juga harus diinformasikan kepada gugus tugas Kecamatan dan tembusan kepada Polsek - Koramil agar bisa dilakukan pemantauan," kata Helmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini