"Kalau dari tanggal 1-8 Januari 2021 kemarin, angka pelanggaran itu sudah mendekati 6.000 pelanggaran untuk individu, memang cukup tinggi. Tanggal 1 dan 2 Januari saja sudah terjadi 2.000 pelanggaran. Saat itu memang destinasi wisata paling banyak," ungkapnya.
Disampaikan Noviar, pihaknya juga telah menindak secara tegas beberapa tempat usaha di DIY yang sempat melanggar protokol kesehatan.
Penindakan itu dilakukan dengan menutup sementara selama kurun waktu 3x24 jam tempat usaha yang melanggar ketentuan.
"Selama 2021 ini sudah ada empat tempat usaha yang kita tutup, kebanyakan kafe," tandasnya.
Baca Juga:PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
Selain itu, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY juga menyiapkan enam tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Tim-tim tersebut juga akan bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri.