Ancam Sebarkan Perselingkuhan, 3 Wartawan Gadungan Peras Kepsek Asal Bantul

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan perselingkuhannya di media atau memberi pelaku sejumlah uang. Karena tertekan, korban langsung memberikan uang sebesar Rp1,9 juta."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 13 Januari 2021 | 14:20 WIB
Ancam Sebarkan Perselingkuhan, 3 Wartawan Gadungan Peras Kepsek Asal Bantul
Tiga wartawan gadungan digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Korban dihubungi lagi oleh pelaku pada 12 Januari 2021 dan dimintai uang Rp55 juta. Karena korban sudah tidak punya uang, akhirnya korban melaporkan ke pihak berwajib," jelas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut di antaranya satu buah mobil, satu buah kartu pers, satu buah surat tugas media massa bernama MediaTor, satu unit ponsel merek Nokia 106 warna hitam, satu buah buku tabungan, dan satu slip setoran dengan nominal Rp30 juta.

Pada kesempatan tersebut, salah seorang wartawan gadungan berinisial PH membantah tengah melakukan pemerasan. Ia mengaku bahwa media massa bernama MediaTor sudah ada. Namun, posisinya berada di Jakarta.

"Di DIY ini baru saja [MediaTor berdiri], baru satu bulan berjalan. Jadi jika disebut pemerasan, saya tidak terima karena tujuan kami untuk memberi jalan dan nasihat agar dia [korban] tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas PH.

Baca Juga:Pagi Buta Ribut di Lapangan Wijirejo, 9 Orang Diamankan Polres Bantul

Ia membantah bahwa pihaknya mengancam korban untuk memberikan uang.

"Sebenarnya dia yang menawarkan uang kepada kita, tentu itu tidak boleh. Barangsiapa pun yang menerima suap tidak boleh," kilah PH tanpa rasa bersalah.

Meski mendapat cemoohan dari wartawan yang meliput saat konferensi pers tersebut, pelaku tetap dalam pendiriannya. PH mengaku bahwa uang yang diterima adalah untuk membantu medianya berkembang.

Atas tindakan mereka, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ancamannya, hukuman penjara maksimal 9 tahun," terang Wachyu.

Baca Juga:Hati-hati Modus Baru Pemerasan, Pemotor Pura-pura Tertabrak Mobil

Ia menambahkan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati ketika bertemu dengan orang yang mengaku sebagai wartawan

"Harus tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku dari media. Jika perilaku dan tindak tanduknya mengarah pada hal yang mencurigakan dan merugikan, segera laporkan ke pihak berwajib atau dewan pers," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak