Tak Patuhi Prokes, 3 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara

Satpol PP Bantul menyebut selain itu ada dua lokasi usaha yang diminta membubarkan kerumunan.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 13 Januari 2021 | 20:15 WIB
Tak Patuhi Prokes, 3 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara
Sebuah warung makan di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul, ditutup saat operasi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) oleh Satpol PP dan TNI-Polri, Selasa (12/1/2021). [Dok.ist Satpol PP Bantul]

Aturan sendiri berlaku untuk jam buka pasar, toko dan warung usaha. Pasar rakyat dibatasi hingga pukul 12.00 wib, toko swalayan dan supermarket diizinkan buka hingga pukul 20.00 wib.

"Pusat kuliner kapasitas dibatasi hanya 25 persen. Pemilik usaha diperbolehkan melayani pelanggan hingga pukul 19.00 wib, dan maksimal melayani untuk makanan yang dibawa pulang pukul 21.00 wib," terang Yulius.

Rentang waktu penutupan lokasi usaha sendiri, kata Yulius akan dilihat dari tingkat pelanggarannya.

“Soal berapa lama ditutup tergantung pelanggarannya. Bisa saja ditutup 3x24 jam, jika nekat melanggar. Nantinya akan kami tinjau lagi untuk dibuka ketika pelaku usaha sudah melengkapi dan menaati prokes sesuai instruksi Bupati,” ungkap Yulius.

Baca Juga:Vaksinasi di Bantul Bakal Dimulai Awal Februari Mendatang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak