SuaraJogja.id - Satuan Reskrim Polsek Sedayu mengamankan tiga remaja yang diduga akan melakukan kejahatan jalanan di wilayah Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Tiga remaja berinisial OS (17), YP (22), dan KBS (22) masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sedayu lantaran petugas menemukan senjata tajam berupa celurit.
Kapolsek Sedayu L Ardi Hartana mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 04.30 WIB, Minggu (17/1/2021). Tiga remaja diketahui oleh saksi bernama Ismoyo Sabda Pamungkas (26) tengah membawa senjata tajam saat melintas di Jalan Pedukuhan Kaliberot, Sedayu, Bantul.
"Saksi melihat tiga orang remaja melintas sambil membawa celurit. Khawatir bisa membuat keresahan, saksi melaporkan hal itu ke tugas piket Polsek," ujar Ardi, dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).
Baca Juga:Tenteng Senjata Tajam, Rombongan Remaja di Boyolali Diamankan Satpol PP
Dari keterangan saksi, tiga remaja tersebut hanya melintas tanpa memberikan perlawanan terhadap orang yang ditemui di jalan.
"Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sedayu mencari keberadaan remaja-remaja tersebut. Kami menemukan petunjuk bahwa mereka masih berada di sekitar wilayah Argomulyo," katanya.
Petugas menggeledah tempat berkumpul remaja tersebut. Satu buah celurit yang dibawa oleh OS disita kepolisian.
"Satu barang bukti kami amankan. Sajam berupa celurit kami sita yang diketahui milik salah satu remaja itu," terang dia.
Disinggung terkait motif, para remaja itu membawa senjata tajam dan keluar pada pagi buta untuk mencari musuh yang pernah melukai seorang rekannya.
Baca Juga:Joget Pamer Sajam di TikTok, 3 Remaja Tak Berkutik Diamankan Tim Jaguar
"Keterangan dari para remaja itu sengaja mencari [musuh] untuk membalaskan dendam. Ada salah satu geng di Jogja yang menjadi musuh mereka," terang Ardi.
Hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan kepolisian. Pihaknya belum menetapkan adanya tersangka.
Mengingat dengan adanya barang bukti berupa senjata tajam, salah seorang remaja dapat disangkakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara yang bisa dikenakan paling lama 10 tahun.