Baru Mau Jual Barang Curian, Maling Burung Dibekuk Polisi di Seyegan

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengungkapkan, sebelum menangkap AT, aparat menyaru untuk mengelabui si maling burung.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 19 Januari 2021 | 07:20 WIB
Baru Mau Jual Barang Curian, Maling Burung Dibekuk Polisi di Seyegan
Ilustrasi burung kenari - (Pixabay/PublicDomainPictures)

Atas perbuatannya, AT disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak