Baru Mau Jual Barang Curian, Maling Burung Dibekuk Polisi di Seyegan

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengungkapkan, sebelum menangkap AT, aparat menyaru untuk mengelabui si maling burung.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 19 Januari 2021 | 07:20 WIB
Baru Mau Jual Barang Curian, Maling Burung Dibekuk Polisi di Seyegan
Ilustrasi burung kenari - (Pixabay/PublicDomainPictures)

Lima burung tadi dimasukkan tersangka ke dalam satu sangkar. Tujuannya, memudahkan saat dibawa pergi.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun bangun dari tidur, mau melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya. Lalu dia melihat kelima burungnya hilang.

Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Sleman.

Lewat keterangan para saksi dan korban, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Baca Juga:Waduh! Ribuan Ekor Burung Puyuh di Karanganyar Mati Mendadak

"Dari informasi itu, tersangka langsung kami tangkap di rumahnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, AT disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak