Buat Kerumunan Saat Selasa Kliwon, Wisatawan Pantai Parangkusumo Dibubarkan

Ia menjelaskan, para wisatawan banyak berkumpul di sekitar Cepuri atau tempat yang dikenal untuk kegiatan ritual di Pantai Parangkusumo.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 19 Januari 2021 | 15:45 WIB
Buat Kerumunan Saat Selasa Kliwon, Wisatawan Pantai Parangkusumo Dibubarkan
Ilustrasi pantai (Antara/Rivan Awal Lingga)

SuaraJogja.id - Satuan Tugas Covid-19 Bantul membubarkan paksa sejumlah wisatawan yang berkerumun di sekitar Pantai Parangkusumo, Senin (18/1/2021) malam. Wisatawan telah melanggar protokol kesehatan selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada malam itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Yulius Suharta menjelaskan bahwa satgas Covid-19, yang terdiri dari Satpol PP serta TNI-Polri, sudah meminta para wisatawan membubarkan diri.

"Saat menggelar operasi ke wilayah pantai Parangkusumo, banyak wisatawan yang berkerumun. Petugas meminta mereka membubarkan diri terlebih dahulu, tetapi tidak digubris," kata Yulius, dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2021).

Ia menjelaskan, para wisatawan banyak berkumpul di sekitar Cepuri atau tempat yang dikenal untuk kegiatan ritual di pantai setempat.

Baca Juga:Selama PTKM, Rute KA di DIY Cuma Terisi 50 Persen

"Memang saat malam Selasa Kliwon atau malam Jumat Kliwon kawasan Cepuri dan Pantai Parangkusumo ramai dengan ritual. Namun tak dipungkiri, juga ada kegiatan prostitusi di sana," ujar dia.

Pihaknya mengatakan akan beroperasi dan membubarkan kerumunan yang terjadi selama masa PTKM. Jika kerumunan kembali terjadi pada malam Jumat pekan ini, satgas tak segan untuk kembali membubarkan wisatawan.

"Sesuai instruksi Bupati, operasi ini akan kami lakukan bersama tim gabungan. Harapannya, masyarakat bisa mematuhi dan bersama-sama menekan angka penyebaran virus itu," ujar dia.

Yulius menjelaskan, dalam masa PTKM, yang akan berakhir pada Senin (25/1/2021), berbagai aktivitas dibatasi, seperti kegiatan ekonomi, perkantoran, termasuk jam buka tutup objek wisata di Bantul.

"Di Pantai Parangkusumo dibuka hanya sampai pukul 18.00 WIB. Karena sudah melebihi waktu [yang sudah diatur], kami membubarkan wisatawan malam karena melanggar PTKM," terang dia.

Baca Juga:Penerapan PTKM di Bantul, PAD di Bidang Pariwisata Turun hingga Rp100 Juta

Tidak hanya itu, patroli juga menyasar ke sejumlah tempat karaoke malam yang ada di wilayah pantai setempat. Kendati demikian, kata Yulius, pemilik sudah menaati aturan yang berlaku.

"Semua karaoke tutup bahkan rumah yang digunakan untuk karaoke lampunya mati semua," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini