Perlu diketahui sesuai dengan kebijakan Pemda DIY yang memperpanjang masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari mendatang.
Pemkab Sleman pun meresposn juga dengan menerapkan kebijakan yang sama dengan sejumlah aturan yang diubah.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Bupati No.3/INSTR/2021 terkait perpanjangan PTKM di Sleman.
Salah satu aturan yang berubah terkait dengan jam operasional pusat perbelanjaan, swalayan, usaha jasa pariwisata dan kegiatan usaha lainnya.
Baca Juga:Masa PTKM Diperpanjang, Pembelajaran Tatap Muka di Sleman Kembali Ditunda
Jika sebelumnya maksimal tempat-tempat usaha tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Maka kali ini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
- 1
- 2