SuaraJogja.id - Pelaku pencabulan kepada 3 orang anak dibawah umur berinisial TMJ (50) mengaku sengaja memilih anak-anak sebagai pemuas birahinya. Hal itu dilakukan karena tidak bisa melampiaskan ke orang dewasa karena takut tertular HIV dan tidak punya uang untuk menyewa wanita PSK.
"Karena takut jika ketularan (HIV) saya juga tak punya banyak uang jika menyewa wanita (PSK). Tapi saat melihat anak-anak saya lebih tertarik dan memilih melampiaskan kepada mereka," ujar TMJ saat diberi kesempatan diwawancarai di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021).
Ia mengaku bahwa istri dan anaknya masih berada di rumah. Meski TMJ memiliki istri, pelaku sudah tak tertarik dengan istrinya. Sehingga memilih anak-anak.
"Saya lebih tertarik dengan anak-anak yang bagian tubuhnya sudah berkembang (payudara)," kata dia.
Baca Juga:Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka
Terpisah Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menuturkan jika pelaku merupakan petani di sekitar tempat tinggalnya. Tiga korban adalah tetangganya sendiri berinisial KRN (7), LTF (8) dan ZIL (7).
Pelaku, kata Kamal sudah kerap melakukan pencabulan terutama korban berinisial KRN. Pelaku sudah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak 4 kali.
"Korban yang paling sering memang KRN. Dia yang sering bermain di dekat rumah pelaku. Termasuk teman-teman lainnya," kata Kamal.
Kasus pencabulan itu terungkap saat KRN memberitahu kepada kakaknya. Mengetahui cerita si adik, kakak korban melaporkan kepada orang tuanya.
"Sebelunnya juga sudah dibicarakan dan dimediasi dengan pemangku wilayah. Selain itu tokoh masyarakat setempat mengajak untuk berembug, namun orang tua korban tidak bisa menerima," jelas dia.
Baca Juga:Hujan Angin Landa Bantul, Satu Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
Pelaku diamankan polisi pada Jumat (29/1/2021) pagi. Dia ditangkap di rumahnya dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bantul. Unsur tindak pidana terbukti sehingga TMJ ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
TMJ yang merupakan petani ini, dikenai pasal 82 UU RI no 17/2016 tentang Penetapan Perpu no 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kamal.