Anak Korban Pencabulan Alami Trauma, Polres Bantul Beri Pendampingan Psikis

tiga anak korban pelecehan seksual langsung kami tangani di unit PPA Polres Bantul.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 Januari 2021 | 20:15 WIB
Anak Korban Pencabulan Alami Trauma, Polres Bantul Beri Pendampingan Psikis
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

TMJ diketahui melancarkan aksi beratnya dengan modus mengiming-imingi korban dengan memberikan hadiah berupa boneka. Ketika korban tertarik dan masuk ke dalam rumah, TMJ melancarkan aksinya.

"Termasuk tiga korban ini mereka akan dibelikan boneka, namun sampai saat ini tidak ada. Pelaku melakukan perbuatannya di dalam rumah dan pernah juga di jalanan desa," ujar Kamal.

Atas peristiwa ini, TMJ dikenai pasal 82 UU RI no 17/2016 tentang Penetapan Perpu no 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang  Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kamal.

Baca Juga:Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak