Hal lain yang penting untuk menjadi perhatian adalah tentang pemetaan zonasi di setiap rumah sakit. Rumah sakit wajib berada diklasifikasi zona hijau ketika akan melakukan penambahan ruang ICU Covid-19.
"Zona hijau artinya area tersebut harus steril atau non infeksius. Lalu ada juga zona kuning itu termasuk infeksius non airborne sedangkan kalau yang merah itu airborne. Satu saja di zona merah, itu nanti kanan kirinya jadi zona merah juga. Jadi memang tidak bisa asal mendirikan ruang critical,” pungkasnya.