SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan akan melakukan pengecekan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan di perbatasan DIY. Namun, sedikit berbeda dari biasanya, kini Dishub dan jajaran terkait tidak akan memberi tahu waktu pasti pemeriksaan itu dilakukan.
"Kalau shift ada tiga. Namun, waktu pemeriksaan itu kami rahasiakan, dengan tujuan untuk tidak malah menjadi peluang atau kesempatan pelaku perjalanan saat akan memasuki wilayah DIY," kata Kabid Dalops Dishub DIY Bagas Senoadjie saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/2/2021).
Bagas hanya memastikan bahwa penjagaan oleh petugas di wilayah perbatasan akan dilakukan dari pagi, siang, dan malam. Penjagaan sendiri akan dimulai hari ini, Kamis (11/2/2021) pada malam hari.
"Intinya yang jelas pagi siang malam ada penjagaan, tapi kita tidak sampaikan kepada masyarakat jam-jamnya," imbuhnya.
Baca Juga:Jaga Perbatasan, Polda DIY Siap 1.000 Rapid Antigen untuk Pelaku Perjalanan
Lebih lanjut, Bagas menyebutkan, penjagaan perbatasan oleh petugas akan ditempatkan pada tiga titik, yakni di Tempel dan Prambanan, yang berada di Kabupaten Sleman, ditambah dengan satu lagi di Temon, yakni di Kabupaten Kulon Progo.
Nantinya bagi pelaku perjalanan yang kedapatan tidak membawa hasil rapid antigen, maka diminta untuk melengkapi dokumen di pelayanan kesehatan terdekat. Jika yang bersangkutan tetap tidak bersedia melengkapi dokumen yang dibutuhkan, terpaksa petugas harus meminta putar balik.
"Jadi memang masyarakat seharusnya sudah memahami jika ingin melakukan perjalan harus melengkapi dokumen kesehatan," tegasnya.
Selain itu, kata Bagas, terdapat surat edaran dari Kemenpan-RB yang menyatakan bahwa anggota TNI, Polri, dan ASN memang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota selama momen libur panjang Hari Raya Imlek kali ini. Jika memang ada anggota TNI, Polri, dan ASN yang keluar kota, maka harus dilengkapi surat dengan pimpinan juga.
Terkait dengan penyediaan rapid tes antigen di perbatasan bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, Bagas menyebutkan, Dishub tidak menyediakan. Jikapun ada, maka penyediaan bukan dari Dishub, melainkan dari pihak lain.
Baca Juga:Meditasi untuk Cek Kesehatan Mental Sendiri, Ikuti 4 Panduan Berikut Ini
"Kalau Dishub tidak menyediakan [rapid tes antigen] di tempat. Mungkin dari kepolisian. Penjagaan sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri. Jadi posko dari Dishub tidak mendirikan posko. Namun kita ikut gabung dengan posko yang didirikan oleh jajaran kepolisian," sebutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, empat titik perbatasan yang akan diawasi itu di antaranya Tempel, Prambanan, Temon, dan Hargodumilah. Nantinya pemeriksaan akan dilakukan oleh jajaran dari Polres gabungan dengan instansi yang ada di masing-masing Kabupaten.
"Teknisnya dari temen-temen Polres sudah menyusun personel untuk melaksanakan upaya pemeriksaan di perbatasan. Jadi perbatasan di Temon, Tempel dan Prambanan kemudian satu lagi di Hargodumilah," kata Yuli.
Yuli menyebut penambahan titik pemeriksaan di Hargodmilah itu bukan tanpa alasan. Menurutnya di perbatasan Pos Hargodumilah, Patuk itu merupakan jalan yang mengarah ke tempat wisata.
"Artinya yang mengarah ke Gunungkidul bukan dari arah Pacitan tapi dari Hargodumilah. Bisa jadi di tiga titik [Prambanan, Tempel, Temon] tadi lolos. Tapi orang bisa masuk ke Gunungkidul maka dilakukan pemeriksaan di sana [Hargodumilah]," tuturnya.
Disebutkan Yuli bahwa pihaknya melalui direktorat lalu lintas juga menyiapkan sebanyak 1.000 rapid antigen bagi pelaku perjalanan yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Nantinya 1.000 rapid tes tersebut akan dibagi ke dalam empat titik pemeriksaan di perbatasan tadi.