Jaga Pintu Masuk DIY, Dishub Rahasiakan Waktu Pemeriksaan Pelaku Perjalanan

Jika pelaku perjalanan di perbatasan DIY tetap tidak bersedia melengkapi dokumen yang dibutuhkan, terpaksa petugas harus meminta putar balik.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Februari 2021 | 15:05 WIB
Jaga Pintu Masuk DIY, Dishub Rahasiakan Waktu Pemeriksaan Pelaku Perjalanan
Petugas gabungan memeriksa sejumlah mobil berplat luar Yogyakarta di pintu masuk wilayah Prambanan, DIY, Jumat (8/5/2020). [Suarajogja.id / Ilham Baktora]

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, empat titik perbatasan yang akan diawasi itu di antaranya Tempel, Prambanan, Temon, dan Hargodumilah. Nantinya pemeriksaan akan dilakukan oleh jajaran dari Polres gabungan dengan instansi yang ada di masing-masing Kabupaten.

"Teknisnya dari temen-temen Polres sudah menyusun personel untuk melaksanakan upaya pemeriksaan di perbatasan. Jadi perbatasan di Temon, Tempel dan Prambanan kemudian satu lagi di Hargodumilah," kata Yuli.

Yuli menyebut penambahan titik pemeriksaan di Hargodmilah itu bukan tanpa alasan. Menurutnya di perbatasan Pos Hargodumilah, Patuk itu merupakan jalan yang mengarah ke tempat wisata.

"Artinya yang mengarah ke Gunungkidul bukan dari arah Pacitan tapi dari Hargodumilah. Bisa jadi di tiga titik [Prambanan, Tempel, Temon] tadi lolos. Tapi orang bisa masuk ke Gunungkidul maka dilakukan pemeriksaan di sana [Hargodumilah]," tuturnya.

Baca Juga:Jaga Perbatasan, Polda DIY Siap 1.000 Rapid Antigen untuk Pelaku Perjalanan

Disebutkan Yuli bahwa pihaknya melalui direktorat lalu lintas juga menyiapkan sebanyak 1.000 rapid antigen bagi pelaku perjalanan yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Nantinya 1.000 rapid tes tersebut akan dibagi ke dalam empat titik pemeriksaan di perbatasan tadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak