SuaraJogja.id - Sebanyak tiga anak remaja menjadi buronan Kepolisian Resor (Polres) Bantul lantaran terlibat pengeroyokan di Jalan Samas, Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul. Polisi sudah menangkap 3 pelaku lainnya dan diamankan di Mapolres Sleman.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menuturkan jika tiga pelaku buron tersebut antara lain, JN (19) HS (18) dan C (19).
"Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini masih kami buru pelakunya," terang Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (15/2/2021).
Ia mengatakan, bahwa DPO JN merupakan pelaku yang membawa senjata tajam berupa celurit untuk menebas korban bernama Raka Yoga Pratama (17). Dua pelaku lain bertindak sebagai joki atau pengendara motor.
Baca Juga:Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
"JN ini diketahui yang membawa celurit. Jadi dari penuturan pelaku yang diamankan polisi mereka membawa dua senjata tajam," jelas dia.
Wachyu mengatakan jika pelaku menyerang korban beramai-ramai. Pengeroyokan dilakukan oleh 10 orang remaja, namun 6 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebenarnya ada 10 remaja yang kami amankan, tapi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 6. Tiga orang sudah kami amankan, tiga lagi masuk DPO," ujar dia.
Pengeroyokan berawal dari tersulutnya emosi salah satu pelaku yang ditantang untuk bertarung di wilayah Bantul melalui instagram. Pelaku mengajak rekan-rekannya mencari musuh tersebut.
"Ketika di Jalan Samas tepatnya di sekitar Pom Bensin Palbapang, rombongan pelaku ini mengira korban adalah musuh yang menantang lewat Instagram. Selanjutnya korban yang hanya sendirian dikeroyok dengan cara ditebas dengan benda tajam jenis celurit," katanya.
Baca Juga:Redakan Hujan Deras di Bantul, Pemuda Ini Gunakan Sapu Lidi dan Bumbu Dapur
Korban terluka di bagian telinga, rahang serta punggung. Dalam insiden itu pelaku sengaja membuang dua celurit di wilayah SMA 1 Pandak.
"Pengakuan pelaku ada dua celurit yang dijadikan senjata untuk menyerang korban. Mereka membuangnya di sekitar buk (jembatan kecil) di sekitar SMA 1 Pandak. Tapi setelah dicari barang itu tidak ada," jelas dia.
Hingga kini pelaku DPO masih dalam pengejaran. Polisi belum menemukan titik terang kemana tiga DPO kabur.
"Masih kami lakukan penyelidikan, kami harap bisa segera tertangkap," jelas dia.
Ia menjelaskan para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 2 ke-1 atau 351 Jo 55 KUHP tentang Pengeroyokan. Kendati pelaku masih dibawah umur proses hukum mengikuti UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau 2 tahun paling sedikit. Tapi karena mereka masih di bawah umur, pelaku akan mengikuti proses hukum sesuai UU Perlindungan anak," kaya Wachyu.