Sementara itu pelaku S yang dihadirkan di Mako Polsek Sleman mengaku, melakukan tindakannya karena merasa terbohongi. Sebab korban selalu menjanjikan sesuatu tetapi tidak pernag ditepati.
"Saya kecewa karena dia [korban] janji terus tapi tidak pernah ditepati. Misalnya ya, pernah dijanjikam untik dibelikan mobil, rumah tapi tidak jadi," katanya.
Pelaku menyampaikan bahwa hasil pemerasan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Atas kejadian ini keduanya dikenakan pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Baca Juga:Tega! Nenek Penjual Piring Ditipu Pembeli, Dibayar Amplop Isi Segepok Koran