Di buku saku juga dianjurkan menyiapkan peralatan spraying untuk disemprotkan kepada jenazah.
Orang yang akan memulasarakan jenazah juga harus menyiapkan alat dan bahan untuk jenazah antara lain, meja panjang untuk meletakkan jenazah saat disemprotkan klorin 0,5 persen dan ditayamumkan bagi jenazah muslim, tali kain 7 buah sepanjang 50 cm atau lebih, 3 lembar kain mori, plastik pembungkus jenazah, kapas untuk menyumbat lubang yang ada di tubuh jenazah, kantong mayat plastik dan peti jenazah.
“Saat memulasarakan, dianjurkan harus sesuai jenis kelamin. Keluarga jenazah diperbolehkan ikut tapi dibatasi. Yang terpenting ada komunikasi sebelumnya dan diberi pemahaman kepada keluarga jenazah atau ahli waris dan alangkah baiknya ada persetujuan misal berupa dokumen tertulis, agar tidak terjadi miss komunikasi,” kata dia,
Fauzan menjelaskan buku tersebut disusun sesuai dengan aturan undang-undang, KepMenkes dan juga Fatwa MUI hingga Panduan penagnan jenazah dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
Baca Juga:Angka Kasus aktif Covid-19 Masih Tinggi, Menko PMK Beri Penjelasan Ini
“Harapannya ini menjadi pedoman untuk masyarakat. Kita tidak tahu potensi ini bisa terjadi di wilayah lain. Jika memang menemukan kasus seperti di tempat kami, mereka bisa memulasarakan sendiri mengikuti buku saku yang kami buat,” kata dia.