SuaraJogja.id - Anggota DPRD Bantul dari Partai Bulan Bintang (PBB), Supriyono sudah meminta maaf secara terbuka terkait dengan ceramahnya di Kulonprogo. Sejatinya, ceramahnya dalam pernikahan di Kulonprogo yang menyinggung kasus Covid-19 tersebut bermaksud positif.
Namun sayang, video tersebut disebarluaskan oleh oknum tertentu dan hanya sepotong kecil saja. Padahal jika video tersebut ditontong secara utuh maka masyarakat akan memahami makna yang sebenarnya. Di mana sebenarnya dirinya hanya ingin meningkatkan optimisme dan kesadaran masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dalam ceramah tersebut, sejatinya dirinya ingin mengingatkan masyarakat akan bahayanya Covid-19. Kendati berbahaya namun masyarakat diminta untuk tidak terlalu khawatir dengan Covid19 asal patuh terhadap protokol kesehatan. Di samping itu, ia juga ingin mengingatkan kepada pemerintah agar berhati hati dalam menetapkan suatu kasus Covid-19.
"Nah itu dipotong sedemikian rupa oleh oknum dan disebarkan. Nyebarnya tidak utuh, jadi seolah olah diskenario,"ujarnya, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga:Banyak Burung Kuntul Mati di Bantul, Begini Penjelasan Dinas Pertanian
Dalam ceramah itu ia mengakui mengungkapkan pemakaman jenazah Covid 19 adalah proyek Dinas Kesehatan. Namun ia mengklaim hal tersebut sejatinya merupakan salah satu dari peran dirinya sebagai anggota DPRD Bantul. Di mana salah satu tugas anggota dewan adalah melakukan pengawasan ataupun audit penggunaan anggaran dari pemerintah termasuk dana Covid19.
Terlebih karena anggaran refokusing untuk penanganan covid19 di Bantul mencapai Rp 115 miliar. Karena menurut Supriyono, anggaran refokusing penanganan covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul itu jumlahnya paling besar dibanding dengan kabupaten/kota lainnya di DIY.
Dengan anggaran sebesar itu, Supriyono mengaku heran mengapa penguburan jenazah pasien Covid-19 justru diserahkan ke Kalurahan. Padahal selama ini belum ada kejelasan berkaitan dengan tanggunjawab penguburan jenazah Covid-19 itu ada di tangan siapa.
Di samping itu, harus ada kejelasan Tupoksi FPRB yang merupakan kepanjangan tangan dari BPBD. Di mana Surat Keputusan (SK) FPRB hanya dari Dinas yang mengampunya karena memang tidak ada Peraturan Bupat (Perbup) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mendasari.
"Kenapa diserahkan ke kalurahan, ke relawan. Padahal kan ada tanda tanya, siapakah penanggungjawab penguburan jenazah covid-19 itu? Mestinya itu dibahas. Nah saya mau mengkritisi di mana? wong itu kemudian dimanfaatkan oleh orang dinas untuk proyek, terus sik kon maju orang orang seperti itu. itu nanti kan rusak,"papar Supri.
Baca Juga:Sudah Minta Maaf, Supriyono Tetap Dipanggil ke BKD DPRD Bantul
Supriyono menandaskan yang ia kritisi adalah kebijakan pemerintah kabupaten Bantul dalam rangka penguburan jenazah pasien Covid-19. Di mana perlu dipertanyakan tanggungjawabnya sampai sejauh mana. kenapa tiba tiba diserahkan ke pemerintah Kalurahan.
Kontributor : Julianto