SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial A (30) harus berurusan dengan meja hijau setelah diduga menganiaya kekasihnya, C (16).
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengatakan, saat ini berkas kasus yang ditangani oleh Unit PPA tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Sleman.
"Akibat tindakan tersangka, korban, yang terpaut usia 14 tahun dari tersangka itu, mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, antara lain di pelipis, lengan, dan bahu," kata dia, Kamis (25/2/2021).
Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan yang dilakukan kekasihnya, yang merupakan duda cerai tersebut, terjadi di kawasan Wedomartani, Ngemplak, akhir Desember 2020. Tersangka memukul korban dengan tangan kosong.
Baca Juga:Bermula Cekcok, Dua Pemuda Ini Nyaris Baku Hantam Sebelum Diamankan Warga
“Kekerasan ke korban baru kali pertama dilakukan,” ungkapnya.
Orang tua korban selanjutnya menyerahkan kasus ini untuk diproses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Sutriyono menyatakan, tersangka ditangkap petugas pada 11 Januari 2021 saat sedang bekerja di sebuah tempat cuci mobil, wilayah Kapanewon Sleman.
Tersangka, yang langsung mengakui perbuatannya itu, mengatakan bahwa tindakannya dipicu oleh kabar dari rekan tersangka.
Kabar tersebut menyebut bahwa C telah membuat status WhatsApp yang berisi kalimat “Tulung aku pedot (putus)”.
Baca Juga:Baru Terbongkar, Aksi Bejat Pemuda Mempawah Cabuli Gadis Belia
"Tetapi saat korban ditanyai, ia mengatakan tidak menulis story WhatsApp dengan kalimat seperti itu," tuturnya.
Tersangka, yang sudah tersulut emosi, langsung menjemput korban di kediaman temannya. Setelah menggedor-gedor pintu gerbang, tersangka masuk dan langsung menarik korban keluar.
Selanjutnya, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan mendudukannya di kursi sebelah pengemudi.
Saat itu di dalam mobil, sudah ada tiga rekan tersangka. Ia selanjutnya membawa korban ikut dalam perjalanan.
Di dalam mobil, keduanya beradu argumen hingga kekerasan terjadi di dalam mobil.
"Hanya tersangka yang melakukan kekerasan terhadap korban, tiga orang temannya tidak ikut melakukannya," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan pasal 351 ayat 1 jo pasal 80 ayat 1 UUD RI Nomor 17 tahun 2016.
Kontributor : Uli Febriarni