Dipicu Status WhatsApp, Duda di Ngemplak Kasar ke Pacar di Bawah Umur

"Akibat tindakan tersangka, korban, yang terpaut usia 14 tahun dari tersangka itu, mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, antara lain di pelipis, lengan, dan bahu."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 25 Februari 2021 | 12:30 WIB
Dipicu Status WhatsApp, Duda di Ngemplak Kasar ke Pacar di Bawah Umur
Ilustrasi WhatsApp. [iGlobalWeb/Pixabay]

Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan pasal 351 ayat 1 jo pasal 80 ayat 1 UUD RI Nomor 17 tahun 2016.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak