Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu

Mantan pengasuh bayi EP ditugasi mengedarkan narkoba di wilayah Kebumen sedangkan SN di Jogja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Februari 2021 | 14:05 WIB
Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu
Tersangka peredaran sabu EP (kiri) dan SN (kanan) di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Dari tangan EP ini polisi menyita barang bukti sebesar 34,4 gram sabu-sabu.

"Hasil pemeriksaan kembali ke alasan ekonomi. Jadi memang rata-rata yang tertangkap karena tergoda dengan ekonomi yang lebih menjanjikan. Setiap transaksi dapat Rp50 ribu per tempat. Misal ada 34 gram dibikin satu gram jadi 34 bungkus," ujarnya.

Atas kejadian ini EP dijerat sejumlah pasal penyalahgunaan narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.  

Baca Juga:Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak