Polres Bantul Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Termasuk 2 Driver Ojol

"Pelaku menyembunyikan barang haram itu di sebuah power bank. Barang diduga sabu seberat 0,52 gram, sementara lintingan cokelat diduga ganja seberat 0,38 gram."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 03 Maret 2021 | 16:05 WIB
Polres Bantul Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Termasuk 2 Driver Ojol
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba berupa pil dan obat-obatan berbahaya saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Nasib dua pengedar narkoba berkedok driver ojek online harus berakhir di ruang tahanan Polres Bantul. Kepolisian meringkus sebanyak 18 tersangka pengedar dan pemakai narkoba selama Februari 2021.

Dua tersangka itu antara lain MA (27) dan AN (36). Pelaku MA ditangkap saat berada di Pom Bensin Singosaren III, sementara AN diamankan di indekos di wilayah Banguntapan, Bantul.

"Pelaku-pelaku ini berprofesi dan berlatar belakang berbeda-beda. Dua di antaranya sopir ojek [driver ojol]. Jadi melakukan pekerjaan yang tidak semestinya dilakukan," kata Kasat Res Narkoba AKP Archye Nevada saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021).

Archye melanjutkan  bahwa keduanya terlibat pengedaran narkoba jenis obat berbahaya dan juga serbuk kristal diduga sabu-sabu serta ganja. MA terbukti menyimpan pil putih bertulis huruf Y di sebuah bungkus rokok.

Baca Juga:Polres Bantul Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Februari

"Pelaku ini menyimpan 4 plastik yang masing-masing terdapat 10 pil yang disimpan di sebuah bungkus rokok. Selain itu, ada uang tunai yang kami amankan sebesar Rp70 ribu," katanya.

Sementara itu, AN sempat menyembunyikan barang haram berupa 3 pil Alprazolam, satu plastik bening berisi serbuk kristal yang kuat dugaannya berupa sabu-sabu, serta satu linting coklat diduga berisi ganja.

"Pelaku menyembunyikan barang haram itu di sebuah power bank. Barang diduga sabu seberat 0,52 gram, sementara lintingan cokelat diduga ganja seberat 0,38 gram," katanya.

Archye mengatakan, tak hanya driver ojek, satu di antara 18 tersangka merupakan ibu rumah tangga berinisial EK (33).

"Tersangka menyembunyikan pil alprazolam dan pil bertulis calmlet di sebuah papan catur dan dompet. Pelaku merupakan satu-satunya perempuan yang kami amankan di bulan Februari kemarin," katanya.

Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita

Pelaku, kata Archye, berjumlah 18 orang berinisial EK (33), ibu rumah tangga; BIN (38); Bimbim (24); KIS (25); TE (37); AN (36) dan MA (27), driver ojek; SAW (23); SDA (23); JS (24); SJA (21); YA (24); TAR (38), pedagang angkringan; STS (31); AZ (26), mahasiswa; EW (31); SUP (29); serta HDS (28).

"Bulan ini [Februari] ada 17 perkara yang kami ungkap, 18 tersangka diamankan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari luar wilayah Yogyakarta. Selain itu, pelaku juga membeli serta menjual kembali melalui toko-toko online.

"Narkotika, sabu, dan ganja biasa dibeli dari wilayah Sumatra. Sementara barang berupa pil dibeli secara daring," ungkap dia.

Atas perbuatan mereka, para pengedar dan pemakai narkotika dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara pelaku pengedaran psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU psikotropika dengan maksimal penjara lima tahun atau denda Rp8 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak