Sanksi Penolak Vaksin Covid-19 Belum Berlaku, Pemkot Jogja Beri Kesempatan

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa wacana kebijakan sanksi bagi para penolak vaksinasi Covid-19 masih dipertimbangkan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Maret 2021 | 17:15 WIB
Sanksi Penolak Vaksin Covid-19 Belum Berlaku, Pemkot Jogja Beri Kesempatan
[ilustrasi vaksin] Margaretha Endang Sri Purwanti, warga Pasar Kliwon, Solo, saat disuntik vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Bung Karno, Senin (1/3/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraJogja.id - Program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kota Yogyakarta, belum berjalan maksimal. Kendati begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak mau serta merta memberlakukan sanksi kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa wacana kebijakan sanksi bagi para penolak vaksinasi Covid-19 masih dipertimbangkan pelaksanaannya. Pihaknya masih menunggu setidaknya hingga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal selesai.

"Kalau sudah enam hari dan tidak datang, ya kita lihat nanti saja. Belum tahu juga molor atau tidaknya [pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal]," ujar Heroe kepada awak media, Kamis (4/3/2021).

Diketahui sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah mewacanakan kebijakan sanksi bagi para penolak vaksinasi Covid-19 di wilayahnya. Sanksi atau kebijakan berupa kewajiban menjalani rapid tes antigen dalam tiga hari sekali direncanakan untuk para pedagang yang menolak vaksin.

Baca Juga:Pemkot Jogja Soal Mutasi Virus Corona: Penjagaan Pintu Masuk Wewenang Pusat

Jika para pedagang yang tidak mau divaksin dan tidak melengkapi dirinya dengan dengan surat keterangan negatif hasil rapid tes antigen. Maka Pemkot Yogyakarta terpaksa akan melarang pedagang yang bersangkutan untuk berjualan atau berdagang.

Namun memang, Heroe sendiri masih enggan untuk menanggapi perihal implementasi sanksi penolakan vaksin ini. Menurutnya, pihaknya masih mempunyai waktu untuk pelaksanaan dan merampungkan vaksinasi massal tersebut.

"Ini [vaksinasi Covid-19] kan baru jalan. Jadi itu masih ada waktu dan kesempatan bagi yang belum datang. Jadi ya belum [sanksi] karena belum selesai kan vaksinasi itu harus dua kali. Makanya masih dalam tahap untuk memperoleh daya imunitas yang semakin naik dari masing-masing tubuh. Harapan kami semua bisa segera. Sehingga tidak ada orang yang harus swab antigen setiap tiga hari sekali," terangnya.

Heroe menyebutkan para penerima sasaran vaksinasi massal Covid-19 ini masih bisa datang untuk melakukan vaksinasi. Walaupun memang nanti jadwalnya akan berubah di belakang menyesuaikan slot yang ada.

"Ya semacam disusulkan gitu karena banyak orang di luar yang terdaftar itu justru malah ingin vaksinasi. Jadi jangan sampai orang menginginkan vaksinasi malah semakin kemudian tertunda," cetusnya.

Baca Juga:Menkes Budi Gunadi: Kejar Target Vaksinasi Jokowi Perlu Bantuan Swasta

Disampaikan Heroe, saat ini pihaknya tidak hanya melakukan vaksinasi massal saja. Masih ada vaksinasi Covid-19 kepada tenaga kesehatan yang belum selesai dan ditambah lagi dengan layanan vaksinasi untuk warga lansia yang sudah dimulai.

"Saya harapkan ini nanti lansia jalan [vaksinasi Covid-19], para pekerja jalan, disektor layanan publik juga khususnya yang memiliki interaksi tinggi dengan orang-orang juga jalan," ucapnya.

Menurut Heroe, sanksi tersebut tidak harus diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal). Namun memang ada Perda yang sampai sekarang masih digodog terkait dengan penyakit menular.

"Tidak harus perwal. Jika satu kasus yang mempunyai potensi bahaya nanti setiap orang masih bisa memberikan kesempatan untuk itu. Kan itu policy, sifatnya kebijakan. Kalau Perda, sekarang masih digodog soal penyakit menular. Ya perda sanksi ada. Tapi belum tahu [sanksi seperti apa] karena masih dibahas," tegasnya.

Ditanya mengenai kemungkinan pemerintah untuk jemput bola kepada sasaran penerima vaksin Covid-19 itu, kata Heroe justru kemungkinannya kecil untuk dilakukan. Pasalnya program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah ini tidak bersifat memaksa.

Justru pihaknya lebih mengedepankan kesadaran masyarakat sendiri. Sehingga dapat secara suka rela menjadi bagian dari masyarakat yang memang bisa menerima vaksinasi Covid-19 ini.

"Sifanya sebenarnya suka rela. Jadi tidak ada paksaan. Cuma kalau mau beraktivitas di suatu tempat yang sudah terkondisi ya diharapkan mereka harus ikut menyesuaikan. Jangan sampai menjadi penyebab kawasan itu menjadi problem. Jadi ini tanggungjawab bukan hanya di pemerintah tapi pelaku usaha di sana semua. Kalau di sana ada yang terkena kan seluruh kawasan itu bisa kita tutup juga dan itu tidak perlu Perwal atau Perda," ungkapnya.

Heroe menambahkan sejauh ini sudah penerima vaksinasi Covid-19 di Kota Jogja yang terdaftar mencapai angka 130 ribu jiwa. Termasuk dengan 46 ribu warga lansia dan 19.980 pedagang pasar hingga PKL dan pekerja sektor informal Malioboro hingga Alun-alun Utara di Kota Yogyakarta.

"Seratus tiga puluh ribu itu yang sudah teregistrasi dan memang 80 persen dari jumlah itu warga yang berasal dari luar Jogja [tapi beraktivitas di Kota Jogja]. Vaksinnya tersedia, harapan kami yang sudah diundang bisa datang pada saatnya supaya proses ini berjalan lebih cepat. Kalau kita ingin sehat dan ekonominya pulih ya harus segera bergegas untuk menyelesaikan itu semua," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak