Selain itu, Kejaksaan Agung menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina yang menjelaskan bahwa orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir narkotika, yakni Maria Kristina Sergio, telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina. Karena itu, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk pengusutan kasus.
Mary Jane pun kembali ke Yogyakarta di hari ia seharusnya menjalani eksekusi.
Sampai saat ini, Mary Jane telah lebih dari 10 tahun menjalani kasus hukum. Di lapas di Yogyakarta, bersama dengan warga binaan lainnya, Mary Jane mendapat pelatihan, bimbingan, dan fasilitas yang sama.
Kendati begitu, hingga kini belum ada kepastian soal kelanjutan eksekusi Mary Jane.
Baca Juga:Bersama Penghuni Lain, Mary Jane Dipindah ke Lapas Wanita di Wonosari