Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, saat berkunjung ke kos pacarnya, pelaku memang tidak membawa sepeda motor sendiri. Ia datang menggunakan ojek online.
"Pelaku berangkatnya dari rumah menuju TKP [berkunjung ke tempat pacarnya] itu dengan jasa ojek online. Sampai di situ, yang bersangkutan berniat bertamu hingga larut malam atau tepatnya sampai dini hari," ungkap Dwi.
Dwi menuturkan bahwa setelah memutuskan mengambil sepeda motor curian tersebut, pelaku berniat menghilangkan jejak dengan cara memodifikasinya.
"Pelaku sempat membawa motor tersebut ke bengkel untuk meminta agar bisa dimodifikasi. Ia juga menjual beberapa bagian dari sepeda motor itu untuk biaya modifikasi," ujarnya.
Baca Juga:Viral Karcis Parkir Motor Ada Peringatan Keras, Publik: Preman Kertas!
Berdasarkan penyelidikan, pelaku baru sekali ini melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.